Vonis Lina Mukherjee

Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran

Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum M Syarif Hidayat selaku pelapor Lina Mukherjee menyatakan puas atas vonis hakim terhadap selebgram sekaligus tiktokers tersebut, Senin (19/9/2023). 

"Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, " katanya. 

Menanggapi vonis yang dijatuhkan sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut. 

"Tidak kaget, " singkat Lina. 

Selanjutnya ia akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding. 

"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya. 

Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved