Vonis Lina Mukherjee
Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran
Puas Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Kulit Babi, Pelapor: Ini Pembelajaran
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum M Syarif Hidayat selaku pelapor Lina Mukherjee menyatakan puas atas vonis hakim terhadap selebgram sekaligus tiktokers tersebut, Senin (19/9/2023).
"Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone serta dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, " katanya.
Menanggapi vonis yang dijatuhkan sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut.
"Tidak kaget, " singkat Lina.
Selanjutnya ia akan koordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya.
Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tags
Lina Mukherjee
Vonis Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Makan Babi
Palembang
TribunBreakingNews
Runningnews
Tribunsumsel.com
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Vonis Lina Mukherjee
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.