WNA Dorong Polisi Lalu Lintas

Nasib WNA Dorong Polisi Lalu Lintas Tak Terima Ditilang, Niluh Djelantik Minta Bule Dideportasi

Terungkap nasib WNA viral mendorong polisi lalu lintas karena tak terima ditilang gegara melanggar lalu lintas, dapat sanksi dan terancam dideportasi.

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
instagram/niluhdjelantik
Nasib WNA Dorong Polisi Lalu Lintas Tak Terima Ditilang Gegara Melanggar 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib dari Warga Negara Asing (WNA) yang viral mendorong polisi lalu lintas karena tak terima ditilang, buntut melanggar lalu lintas.

WNA itu hanya menerima sanksi teguran dari polisi.

Baca juga: Curhat Pengemudi Ojol Turunkan Penumpang Sulit Nafkahi Keluarga Imbas Akun Disuspend, Dibantu Teman

Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH menuturkan bahwa awalnya polisi menemukan bule mengendarai sepeda motor, sedang berhenti saat lampu merah di depan Pos Polisi Lalu Lintas Jalan Sunset Road Kuta.

Inilah sosok Warga Negara asing (WNA) mendorong polisi lalu lintas ketika hendak diperiksa di jalan raya. memiliki tubuh gempal tangan dan penuh tato
Inilah sosok Warga Negara asing (WNA) mendorong polisi lalu lintas ketika hendak diperiksa di jalan raya. memiliki tubuh gempal tangan dan penuh tato (ig/niluhdjelantik)

Kemudian, personel jaga pengaturan lalu lintas Aiptu Puji Santoso dan Aiptu Nym Siki Asmara, menghampiri WNA pelanggar tersebut dan diarahkan menepi di depan Pos Polisi.

Selanjutnya, Aiptu Puji Santoso menanyakan dan mengecek surat - surat kelengkapan kendaraan.

Namun polisi menemukan WNA tersebut tidak membawa surat-surat kelengkapan berupa SIM dan STNK.

"Kemungkinan tidak terima diperiksa karena merasa melanggar aturan, tiba-tiba WNA tersebut marah dan mendorong Aiptu Puji Santoso," terang Kombes Pol Jansen.

Petugas menjelaskan bahwa saat berkendara sepeda motor wajib, mematuhi aturan lalulintas yang berlaku di Indonesia, seperti menggunakan helm untuk keselamatan diri, serta membawa STNK dan SIM.

Dalam peristiwa ini, polisi masih belum membeberkan identitas WNA dan alasan tidak melakukan penilangan terhadap yang bersangkutan.

Keduanya tak mendapatkan hukuman polisi, melainkan hanya menerima sanksi teguran.

"Setelah diberikan hukuman berupa teguran dan pemahaman mengenai aturan lalulintas, WNA tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan petugas," pungkasnya.

Baca juga: Sosok WNA Dorong Polisi Lalu Lintas Tak Terima Ditilang Gegara Melanggar, Hanya Diberi Teguran

Baca juga: Sosok Aipda AS Oknum Polisi Aniaya 2 Remaja Hingga Pendengaran Terganggu, Disebut Sering Buat Onar

Lebih jauh sebelumnya beredar video pria bule pengendara sepeda motor berboncengan dengan pasangannya dihentikan polisi karena melanggar lalu lintas.

Wanita yang dibonceng pria tersebut kedapatan tidak mengenakan helm.

Peristiwa tersebut terjadi di lampu merah depan Pos Polisi Lalu Lintas, Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, pada Senin 18 september 2023, sekitar pukul 14.00 WITA.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved