Guru SMP di Medan Ngaku Diintimidasi

Ini Kata Kadis Pendidikan Soal Dugaan Gaji Guru SMP N 15 Ditahan Kepsek, Sebut Dua-duanya Salah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar menanggapi terkait guru di SMP Negeri 15 Medan. Kepsek tak sepenuhnya salah

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUN MEDAN/HUSNA FADILLA TARIGAN-Kompas.com/Rahmat Utomo
Kepala SMP 15 Kota Medan bantah intimidasi dan tahan gaji guru. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Laksamana Putra Siregar menanggapi terkait guru di SMP Negeri 15 Medan. Kepsek tak sepenuhnya salah 

"Kami juga tidak membenarkan tindakan kepsek. Kepsek ini ada yang benar dilakukan, ada juga yang salah. Begitupun dengan guru yang bersangkutan,” tandasnya.

Bantahan Kepala Sekolah

Kepala sekolah SMP 15 Medan, Tiurmaida Situmeang akhirnya buka suara terkait viral beberapa guru mengaku diintimidasi hingga gaji ditahan.

Dirinya hanya memberi teguran kepada mereka lantaran sering tidak masuk kelas.

Hal itu pula dilakukan Tiurmaida karena ingin menegakkan kedisiplinan.

"(Intimidasi) itu disalahartikan. Menurut Permen nomor 15 tahun 2018 bahwa kami (guru) itu jam kerja 40 jam dalam satu minggu. Tetapi ada sebagian guru mempunyai double job dalam waktu bersamaan di SMP 15 (sehingga sering tidak masuk kelas)," ujar Tiurmaida kepada wartawan. Dilansir Kompas.com. Senin (18/9/2023).

Tabiat Tiurmaida Situmeang Kepala SMPN 15 Medan intimidas dan menahan gaji dibongkar oleh para guru pengajar, sering melontarkan kata-kata kasar
Tabiat Tiurmaida Situmeang Kepala SMPN 15 Medan intimidas dan menahan gaji dibongkar oleh para guru pengajar, sering melontarkan kata-kata kasar (ig/@tiurmaida.situmeang.14)

Lebih lanjut, Tiurmaida mengatakan dirinya baru menjabat kepala sekolah sejak Maret 2023 dan hanya berniat menegakkan kedisiplinan, namun ditentang 8 guru tersebut.

"Saya membuat surat permintaan penjelasan kepada setiap guru tapi tidak mereka lakukan, sehingga saya buat surat teguran," jelasnya.

Tak hanya itu saja, terkait penundaan gaji tersebut, Tiurmaida juga membantahnya.

Ia menjelaskan gaji guru SMP 15 Medan di bulan Agustus 2023 terlambat dan baru dibayarkan pada 8 September 2023.

Pada 31 Agustus 2023 hingga 2 September 2023, dirinya mengambil cuti.

Sehingga, ada keterlambatan pengajuan untuk pencairan gaji guru.

Pada 5 September 2023, Bendahara SMP Negeri 15 Medan memberikan surat SK, bahwa yang bersangkutan pindah.

Saat itu juga, bendahara memberikan amprah gaji para guru.

"Jadi saya bilang, 'bu, kalau apa, yang 25 orang dulu dicairkan, 8 nanti dulu, saya bawa ke dinas'. Rupanya dari dinas tidak boleh, di tanggal 6 September saya mendapat surat untuk klarifikasi soal itu. Sesudah itu, saya bertanya juga apakah tidak boleh seperti itu, saya juga melihat dari kedisiplinan guru tersebut," ungkapnya.

Baca juga: Nasib Guru SMP di Medan Nangis Massal Ngaku Diintimidasi Hingga Gaji Ditahan, Disanksi Kedisiplinan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved