Berita Pilpres 2024

Ribut Soal Ganjar Pranowo Muncul di Azan TV, Begini Penjelasan KPI dan Bawaslu

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu RI memberikan penjelasan terkait bacapres PDIP Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan televisi swasta

Editor: Rahmat Aizullah
Medsos X
Bakal capres usungan PDIP Ganjar Pranowo tampil di azan Maghrib salah satu stasiun televisi swasta nasional 

TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penjelasan terkait bacapres PDIP Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan televisi.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan setelah diteliti tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan azan tersebut.

KPI tak melarang tayangan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi swasta nasional itu.

“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata Tulus Santoso kepada Kompas.com, dilansir Sabtu (16/9/2023).

Tulus mengatakan, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan bakal capres berkaitan dengan tahapan pemilu dan konten yang ditampilkan.

“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” ujar dia.

Menurut KPI, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Pasalnya, kata Tulus, hingga kini, Ganjar masih berstatus sebagai bakal capres.

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Lagi pula, Tulus menyebut, tayangan azan tersebut tak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDIP itu.

“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” kata dia.

Keputusan KPI ini, lanjut Tulus, sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Adapun keputusan KPI terkait tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo ini diambil pada 13 September 2023 melalui rapat pleno.

Sebelum mengambil keputusan, KPI lebih dulu memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi pada 11 September 2023.

“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan Maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved