Berita Pilpres 2024
Ribut Soal Ganjar Pranowo Muncul di Azan TV, Begini Penjelasan KPI dan Bawaslu
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Bawaslu RI memberikan penjelasan terkait bacapres PDIP Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan televisi swasta
TRIBUNSUMSEL.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan penjelasan terkait bacapres PDIP Ganjar Pranowo muncul di tayangan azan televisi.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan setelah diteliti tidak ditemukan pelanggaran dalam tayangan azan tersebut.
KPI tak melarang tayangan yang menampilkan Ganjar Pranowo di salah satu stasiun televisi swasta nasional itu.
“KPI menilai (tayangan azan Ganjar Pranowo) tidak melanggar. Jadi boleh saja (tetap ditayangkan),” kata Tulus Santoso kepada Kompas.com, dilansir Sabtu (16/9/2023).
Tulus mengatakan, ada atau tidaknya dugaan pelanggaran dalam tayangan yang melibatkan bakal capres berkaitan dengan tahapan pemilu dan konten yang ditampilkan.
“Untuk selanjutnya akan kita lihat perkembangan tahapan pemilu dan kontennya,” ujar dia.
Menurut KPI, tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar tak melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
Pasalnya, kata Tulus, hingga kini, Ganjar masih berstatus sebagai bakal capres.
Mantan Gubernur Jawa Tengah itu belum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun ditetapkan sebagai peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
Lagi pula, Tulus menyebut, tayangan azan tersebut tak memuat tulisan atau gambar yang mengajak masyarakat untuk memilih politikus PDIP itu.
“Sehingga, statusnya sama saja dengan masyarakat umum, tayangannya juga cuma seperti itu saja, tidak ada tulisan, gambar, dan sebagainya,” kata dia.
Keputusan KPI ini, lanjut Tulus, sejalan dengan penilaian Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun keputusan KPI terkait tayangan azan yang menampilkan sosok Ganjar Pranowo ini diambil pada 13 September 2023 melalui rapat pleno.
Sebelum mengambil keputusan, KPI lebih dulu memanggil pihak stasiun televisi swasta terkait untuk dimintai klarifikasi pada 11 September 2023.
“Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan Maghrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS),” demikian dikutip dari siaran pers KPI Pusat.
Capres Muncul di Azan Maghrib TV
Ganjar Muncul di Azan Maghrib TV
Penjelasan KPI Soal Ganjar di Tayangan Azan
Penjelasan Bawaslu Soal Ganjar di Tayangan Azan
Pilpres 2024
Askolani Jasi Yakin Ganjar-Mahfud Bisa Menang di Banyuasin |
![]() |
---|
Partai NasDem Gelar Kampanye Akbar di BKB Palembang Besok, Dihadiri Surya Paloh dan Wali Band |
![]() |
---|
Jadwal Kampanye Capres - Cawapres Nomor Urut 3 di Sumsel, Ganjar di Palembang, Mahfud ke Banyuasin |
![]() |
---|
Menelaah Arah Demokrat Tak Merapat ke Ganjar Justru Gabung Koalisi Prabowo, Begini Analisa Pengamat |
![]() |
---|
Demokrat Gabung Koalisi Prabowo, SBY Siap Pasang Badan, Tawarkan AHY Jadi Cawapres? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.