Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Penampakan Aset Lian Silas Ayah Fredy Pratama yang Disita Polisi, Buntut Kasus Narkoba Sang Anak

Potret aset Fredy Pratama gembong narkoba yang disita kasus jaringan narkoba di Kalimantan Selatan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TribunBanjarmasin.com
Potret aset Fredy Pratama gembong narkoba yang disita kasus jaringan narkoba di Kalimantan Selatan. 

Dalam kesempatan yang sama, pihak Kepolisian Thailand menyebut, buron kasus narkoba itu sudah keluar dari Thailand.

Namun, pihak Kepolisian Thailand belum mau mengungkap temuan Riwayat perjalan Fredy itu kepada publik. Sebab, hal ini akan dikoordinasikan dengan pihak Indonesia.

"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu," ucap Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart dalam konferensi pers.

Dalam bisnis haramnya, Fredy Pratama melibatkan ratu narkoba asal Palembang yakni APS.

Adapun jaringan Fredy Pratama ini sangat terorganisir, rapi dan terstruktur.

Tak hanya nama samaran, siasat lain yang dilakukannya yakni menggunakan segala cara, termasuk mengubah identitas hingga penampilan.

Bahkan ia juga diduga telah mengubah dirinya melalui operasi plastik.

"Ya ada kemungkinan dia mengubah wajah muka ya. Ya mau operasi plastik kita enggak tahu, dia mengubah identitas diri," ujar Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Selasa (12/9/2023).

Fredy Pratama merupakan orang Indonesia yang berasal dari Kalimantan Selatan, begitu pun keluarganya.

Adapun jumlah barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus ini sejak 2020 berupa 10,2 ton sabu, 116,346 ribu butir ekstasi, 13 unit kendaraan, 4 bangunan, dan sejumlah uang di ratusan rekening.

Jika dikonversikan menjadi uang, maka dari barang bukti sabu senilai Rp10,2 triliun sedangkan ekstasi senilai Rp63,99 miliar.

Selain itu, Wahyu mengatakan pihaknya juga telah menyita sejumlah aset dari hasil kejahatan tersebut sebesar Rp273,45 miliar.

Dengan hasil itu, maka Polri berhasil menyita baik dari tindak pidana awal maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp10,5 triliun.

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved