Pembunuhan di OKU Selatan

Pembunuhan di OKU Selatan, Motif Dendam Kakek Bunuh Cucu Tiri, Korban Balita 15 Bulan

Pembunuhan di OKU Selatan, motif dendam Exwin Sastra Wijaya alias Ikwin (24) kakek membunuh cucu tirinya yang masih balita usia 15 bulan.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ALAN NOPRIANSYAH
Pembunuhan di OKU Selatan, alasan dendam Exwin Sastra Wijaya alias Ikwin (24) seorang kakek membunuh cucu tirinya masih balita berusia 15 bulan. Pelaku saat ini telah diamakan di Polres OKU, Rabu (13/9/2023). 

Pelaku yang kini sudah mendekam di ruang tahanan Polres OKU Selatan dijerat undang PPA dengan ancaman pidana minimal 20 tahun hingga hukuman mati.

Pasal 340 jo Pasal 339 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat 3 KUHP. Kemudian Pasal 380 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kita upayakan hukumn maksimal terhadap pelaku, sebagai efek jera agar tidak terjadi lagi kasus demikian,"ungkap Kapolres.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved