Penggerebekan Rumah Produksi Film Dewasa

Pekerjaan Siskaeee Diduga Pemeran Film Dewasa Rumah Produksi Digerebek, Seorang Selebgram & Model

Terungkap pekerjaan FCN alias Siskaeee diduga menjadi pemeran film dewasa yang dibuat rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube UusKamukita/Deddy Corbuzier
Terungkap pekerjaan FCN alias Siskaeee diduga menjadi pemeran film dewasa yang dibuat rumah produksi film porno di Jakarta Selatan. 

"I perannya adalah sebagai sutradara, juga sebagai admin, termasuk pemilik dan yang menguasai situs, juga produser dari pembuatan film," ujar Ade dalam konferensi pers, dilansir dari Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Kemudian, tersangka berinisial JAAS merupakan juru kamera dari setiap pembuatan film dewasa tersebut.

Dua tersangka ditangkap pada Senin 31 Juli 2023 lalu.

Selain itu, tersangka inisial AIS perannya sebagai editor film. Sebelum kemudian diunggah ke tiga website.

Lebih lanjut, Tersangka AT berperan sebagai sound engginering film tersebut. Namun, AT juga masuk sebagai peran figuran di film tersebut.

Terakhir tersangka SE diduga Siskaeee, berperan sebagai pemeran wanita dalam film itu.

SE juga diketahui berperan sebagai sekertaris dari rumah produksi tersebut.

Ade mengatakan, penjualan film bergenre dewasa itu meningkat. I kemudian memutuskan melanjutkan produksi hingga 120 film.

Selain itu, sebanyak 10.000 orang sudah berlangganan dalam tiga situs milik rumah produksi tersebut.

"Di situlah kemudian tersangka I meng-upload film di tiga situs miliknya, kemudian mulai banyak pelanggan yang mengakses," tambah dia.

Kini, lima tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.

Kelimanya juga dijerat dengan pasal berlapis yakni ITE dan undang-undang Pornografi, salah satunya, Pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dan/atau pasal 34 ayat 1 juncto pasal 50 UU no 19 tahun 2015 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto pasal 30 dan/atau pasal 7 juncto pasal 33 dan atau pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau pasal 9 juncto pasal 35 uu no 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Baca berita lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved