Berita Prabumulih
Korupsi E-Warung Dinsos Prabumulih, Kejari Prabumulih Dalami Keterlibatan Kadinsos
Dalam pembuatan koperasi e-warung diketahui oleh Kepala Dinas Sosial Pemkot Prabumulih.
Penulis: Edison | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan pada jabatan dalam kegiatan elektronik warung (e-warung) gotong royong Dinas Sosial Prabumulih dengan tersangka Muksonah, ternyata terus berlanjut.
Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H Indra Bangsawan SH MM sebelumnya mengatakan pihaknya telah memberikan peringatan dan rekomendasi agar dugaan korupsi dilakukan Muksonah tidak dilakukan namun peringatan itu tak diindahkan.
"Jadi melalui Pak Irban (Inspektur Pembantu-red) Investigasi sejak lama telah kita ingatkan dan kita anjurkan program itu untuk dihentikan, jadi kita rekomendasikan untuk dihentikan kegiatan tersebut," ungkap Inspektur kepada wartawan.
Indra Bangsawan mengatakan pihaknya mengahragai proses hukum dilakukan kejaksaan dan menunggu perkembangan dari kasus tersebut selanjutnya.
Baca juga: Sejumlah Tokoh Nasional dan Lokal PKS Dampingi Anies Baswedan Hadir di Palembang
Disinggung mengenai program itu apakah ada persetujuan dari kepala dinas Sosial, Indra enggan menjawab
"Untuk bantuan hukum, dari awal tersangka sudah ada pengacara sendiri mendampingi. Kalau untuk itu (kepala dinas) silakan tanya ke kejaksaan," bebernya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH menjelaskan tersangka membentuk koperasi menggunakan dana e-warung padahal semestinya dana tersebut langsung diberikan ke masyarakat penerima manfaat.
"Jadi oleh tersangka ini dibuatkan koperasi, padahal jelas-jelas tidak ada jukak (petunjuk pelaksana) dan juknis (petunjuk teknis) yang menjadi dasar hukum membentuk koperasi menggunakan dana e-warung itu," tegas Kajari, Minggu (10/9/2023).
Roy Riyadi mengatakan koperasi yang dibentuk oleh tersangka Muksonah semuanya fiktif mulai dari alamat yang tertulis di kawasan Pasar Prabumulih namun kegiatan seluruhnya di rumah tersangka.
"Penerima manfaat malah dirugikan, diberikan pinjaman tapi malah ada bunga. Bahkan dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban saja malah diminta uang, belum yang lainnya, jadi sudah banyak sekali kesalahan tersangka ini," beber pria yang pernah menjadi penyidik KPK ini.
Selain itu kata pria akrab disapa Mang Oy ini, lebih dari setengah miliar atau Rp 500 juta uang yang disalahgunakan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Pemkot Prabumulih itu.
"Untuk uang yang disalahgunakan mencapai setengah miliar," tegasnya.
Dalam pembuatan koperasi e-warung itu kata pria yang pernah jadi tim jaksa kasus Masjid Sriwijaya Sumsel itu, diketahui oleh Kepala Dinas Sosial Pemkot Prabumulih.
"Kita masih mendalami hal itu namun dari keterangan tersangka Kadinsos mengetahui pembentukan dan pengelolaan koperasi e-warung ini. Tim penyidik kita masih menyelidiki lebih dalam kasus ini," katanya.
Untuk diketahui, Kejari Prabumulih telah menetapkan dan menahan Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Kemiskinan Dinas Sosial Pemkot Prabumulih yakni Muksonah.
Tersangka dititip di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan dan merupakan tahanan kejaksaan negeri Prabumulih.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Kedapatan Judi Online Saat Berdinas, Pegawai ASN dan Non ASN di Prabumulih Siap-siap Disanksi Tegas |
![]() |
---|
ASN di Prabumulih dan Suaminya Ditangkap Atas Kasus Penipuan Bermodus Proyek Pengadaan Motor Listrik |
![]() |
---|
Manfaatkan Lahan Kantor, Samsat Prabumulih Tanami Berbagai Sayuran dan Bagikan Bibit ke Wajib Pajak |
![]() |
---|
Daftar Wilayah di Prabumulih yang Kamera ETLE Kembali Aktif, Siap-siap Tilang Jika Melanggar |
![]() |
---|
Ratusan Honorer R4 Ngadu Soal Nasibnya ke DPRD Prabumulih, Berharap Diangkap Jadi PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.