Hotman Paris Sindir Kasus Alvin Lim

Siapa Alvin Lim, Kasusnya Disindir Hotman Paris Dugaan Gunakan Surat Palsu, Anak Ikut Turun Tangan

Inilah sosok Alvin Lim, yang disorot Pengacara Kondang Hotman paris soal kasusnya disebut gunakan dokumen palsu. Pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Wartakota/kompas.com//ig/hotmanparisofficial
Inilah sosok Alvin Lim, yang disorot Pengacara Kondang Hotman paris soal kasusnya disebut gunakan dokumen palsu. Pendiri LQ Indonesia Law Firm. 

Hal itu tertera dalam berkas perkara putusan pengadilan.

"Siapa yang bilang dalam pemakaian KTP palsu dokumen palsu untuk mendapatkan klaim asuransi hanya satu orang, dalam berkas perkara putusan ada empat orang yang secara terpisah memakai alamat pengacara tersebut untuk membuat ktp yang menurut putusan pengadilan adalah palsu secara terpisah untuk klaim asuransi." ujar Hotman Paris dilansir, Kamis, (7/9/2023).

Empat orang tersebut merupakan klien dari oknum pengacara diduga Alvin Lim.

Baca juga: Razman Nasution Sentil Hotman Paris Bongkar Kasus Alvin Lim, Bela Kate Victoria: Saatnya Rakyat Tahu

Diakhir ucapannya, Hotman Paris menyebut soal kasus menjerat sang oknum pengacara terkait pemalsuan surat adanya dugaan 'permainan' yang direncanakan.

"Jadi apakah ini satu orang? apakah ini hanya kasus kebetulan? atau memang ini direncanakan? baca putusan, dan yang melapor polisi adalah justru dari asuransi tersebut, karena ada permainan dari oknum pengacara tersebut dengan memakai alamat kantornya untuk memfasilitasi membuat KTP palsu, dan hasilnya dibagi, klien berbeda, waktu terpisah, siapa manusia suci sebenarnya, siapa yang gak beres dari segi hukum?" terang Hotman Paris.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.

Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Dilaporkan Persaja Wilayah DKI Jakarta

Dilansir wartakotalive.com, Alvin Lim jadi tersangka setelah Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melapor ke polisi.

Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik," katanya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved