Hotman Paris Sindir Kasus Alvin Lim

Siapa Alvin Lim, Kasusnya Disindir Hotman Paris Dugaan Gunakan Surat Palsu, Anak Ikut Turun Tangan

Inilah sosok Alvin Lim, yang disorot Pengacara Kondang Hotman paris soal kasusnya disebut gunakan dokumen palsu. Pendiri LQ Indonesia Law Firm.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Wartakota/kompas.com//ig/hotmanparisofficial
Inilah sosok Alvin Lim, yang disorot Pengacara Kondang Hotman paris soal kasusnya disebut gunakan dokumen palsu. Pendiri LQ Indonesia Law Firm. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Kasus Alvin Lim disorot pengacara kondang Hotman Paris yang dididuga gunakan dokumen palsu.

Kasus Alvin Lim kembali mencuat setelah sang anak Kate Victoria Lim muncul menantang Kapolri untuk debat demi membela sang ayah.

Seperti diketahui, Bareskrim menetapkan Alvin Lim sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah terkait pernyataannya yang menyebut institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

Baca juga: Duduk Perkara Kasus Alvin Lim Hingga Disentil Hotman Paris, Gunakan Surat Palsu dan Gelapkan Dokumen

Namun, fakta berbeda diungkap oleh Hotman Paris yang menyebut bahwa Alvin Lim ditahan karena kasus menggunakan surat palsu dan gelapkan dokumen.

Alvin dijemput paksa seiring vonis 4,5 tahun dalam kasus pemalsuan dan penggelapan dokumen.

Siapa sosok Alvin Lim?

Profil Alvin Lim

Alvin Lim merupakan seorang lawyer atau pengacara yang terbilang sukses di bidangnya.

Pengacara 42 tahun ini merupakan sosok pendiri dari kantor hukum yang bernama LQ Indonesia Law Firm.

LQ Indonesia Law Firm merupakan kantor hukum yang bertempat di Tangerang.

Kantor hukum tersebut juga sudah mempunyai cabang di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Surabaya.

Dari laman resmi LQ Law Firm, Alvin pernah bekerja di Wells Fargo Bank & Co., Amerika Serikat sebagai Business Banking Officer.

Ia juga pernah bekerja di American Express sebagai Financial Advisor.

Baca juga: Hotman Paris Sebut 4 Oknum Terlibat Kasus Surat Palsu Pengacara Untuk Asuransi, Sindir Alvin Lim?

Ia juga merupakan lulusan dari salah satu universitas ternama di dunia.

Tak hanya itu saja, bahkan Alvin Lim sempat menjalani karirnya di dunia perbankan luar negeri.

Alvin Lim cukup memiliki gelar yang mentereng yang ia peroleh dari beberapa kampus.

Mengenal sosok Alvin Lim heboh diserang pengacara Hotman Paris Hutapea disebut gunakan surat palsu.
Mengenal sosok Alvin Lim heboh diserang pengacara Hotman Paris Hutapea disebut gunakan surat palsu. (Wartakotalive.com/Kompas.com)

Nama lengkap Alvin yakni Alvin Lim, S.H., M.Sc., CFP.

Ia pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati.

Alvin juga menempuh pendidikan di Santa Barbara City College.

Lebih lengkapnya, berikut riwayat pendidikan Alvin Lim:

- Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Gunung Jati, Tangerang: Sarjana Hukum (SH)

- Colorado Graduate School of Banking: Graduate Degree in Banking

- Florida State University, Certified in Financial Planning

- University of California Berkeley, Undergraduate in Economics

- Santa Barbara City College

Kontroversi

Alvin Lim pada Agustus 2022 divonis 4,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim karena melakukan tikdan pidana pemalsuan surat.

Dia dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di akhir September 2022, ia dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) ke Polda Metro Jaya karena menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai sarang mafia.

Sementara, Kate Victoria Lim, anak dari Pengacara Alvin Lim tantang Kapolri untuk debat terbuka soal UU ITE guna membela kasus sang ayah.

Baca juga: Doddy Sudrajat Tantang dr Richard Lee Buktikan Ucapan Mayang Soal Kolagen, Siap Kasih Rp 500 Juta

Menurutnya, sang ayah, Alvin Lim tak pantas dipidanakan karena membela klien.

"Saya di sini awalnya memang ada sedikit keraguan, cuma setelah saya melihat ayah saya, bayangkan ayah saya sakit kronis sudah gagal ginjal. Dokter bilang probabilitas hidup cuma dua tahun. Kalau saya takut sekarang dan tidak berbicara, saya menunggu sampai kapan. Coba kalau kalian sendiri punya orangtua yang sudah sakit parah, memangnya kalian diam saja dan tidak melakukan apa-apa?" katanya.

Hal itulah yang membuat remaja 16 tahun itu yakin Kapolri berani menerima tantangan berdebat dengannya.

"Saya yakin Pak Kapolri adalah jenderal yang gagah dan memiliki keberanian untuk berdebat dengan warga negara sebagaimana memberikan pelayanan hukum yang tertera di Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian," ucapnya lagi.

Hotman Paris Sentil Kasus Alvin Lim

Pengacara kondang Hotman Paris tengah getol menyoroti kasus menjerat pengacara Alvin Lim yang tengah viral.

Adapun Alvin Lim viral lantaran disebut tengah dikriminalisasi atas kasus yang menjeratnya hingga berujung ditahan.

Hotman Paris lewat media sosial instagramnya menyindir kasus Alvin Lim menyebut jika sang pengacara ditahan karena kasus surat palsu bukan karena kritikan ke kejaksaan.

"Yg Vonnis Pengadilan!!Yang sudah menjalani hukuman 263 KUHPidana(menggunakan Surat Palsu)! Mau tau isi putusan selengkapnya? Baca putusan PN, PT dan MA! Di vonnis pidana bukan krn mengkritik Kejaksaan & Kepolisian tapi krn menggunakan Surat Palsu!!!," tulisnya.

Soroti Kasus Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Pakai Handphone di Rutan Salemba
Soroti Kasus Alvin Lim, Hotman Paris Sebut Ada Oknum Pengacara Pakai Handphone di Rutan Salemba (Instagram Hotman Paris/Alvin Lim Official)

Sementara dalam unggahan sebelumnya, Hotman Paris juga mengunggah terkait Mahkamah Agung menolak kasasi Alvin Lim.

Menurut Hotman, kasus pidana ini Alvin Lim ini menggunakan surat palsu.

"Kasus pidana menggunakan surat palsu!!Ini vonnis pengadilan: vonnis pidana dari Pengadilan Tinggi & Mahkamah agung!," tulisnya.

Lebih jauh, , Hotman Paris menyebut bahwa ada 4 oknum yang melakukan dugaan pemalsuan dokumen, bukan hanya satu pelaku.

Dalam pernyataan, Hotman Paris mengatakan jika sang sosok oknum pengacara membuat dokumen palsu untuk mengklaim asuransi.

Hal itu tertera dalam berkas perkara putusan pengadilan.

"Siapa yang bilang dalam pemakaian KTP palsu dokumen palsu untuk mendapatkan klaim asuransi hanya satu orang, dalam berkas perkara putusan ada empat orang yang secara terpisah memakai alamat pengacara tersebut untuk membuat ktp yang menurut putusan pengadilan adalah palsu secara terpisah untuk klaim asuransi." ujar Hotman Paris dilansir, Kamis, (7/9/2023).

Empat orang tersebut merupakan klien dari oknum pengacara diduga Alvin Lim.

Baca juga: Razman Nasution Sentil Hotman Paris Bongkar Kasus Alvin Lim, Bela Kate Victoria: Saatnya Rakyat Tahu

Diakhir ucapannya, Hotman Paris menyebut soal kasus menjerat sang oknum pengacara terkait pemalsuan surat adanya dugaan 'permainan' yang direncanakan.

"Jadi apakah ini satu orang? apakah ini hanya kasus kebetulan? atau memang ini direncanakan? baca putusan, dan yang melapor polisi adalah justru dari asuransi tersebut, karena ada permainan dari oknum pengacara tersebut dengan memakai alamat kantornya untuk memfasilitasi membuat KTP palsu, dan hasilnya dibagi, klien berbeda, waktu terpisah, siapa manusia suci sebenarnya, siapa yang gak beres dari segi hukum?" terang Hotman Paris.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, sebelum Alvin ditetapkan tersangka, pihaknya sudah memeriksa empat saksi ahli.

Alvin menyampaikan pernyataan yang memuat unsur ujaran kebencian itu dalam sebuah kanal YouTube Quotient TV.

Berdasarkan keterangan para ahli yang diperiksa, kapasitas Alvin dalam tayangan tersebut tidak sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

Dilaporkan Persaja Wilayah DKI Jakarta

Dilansir wartakotalive.com, Alvin Lim jadi tersangka setelah Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melapor ke polisi.

Perwakilan Persaja Kejati DKI Jakarta, Yadyn mengatakan laporan itu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian buntut pernyataan Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia' di channel YouTube Quotient TV.

Laporan itu dilayangkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 20 September 2022.

Dalam laporan tersebut, Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian.

Alvin Lim diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

"Laporan telah diterima oleh Polda Metro Jaya, terkait video-video yang diunggah di Akun youtube Alvin Lim Channel Quotient TV, yang kami pandang sebagai suatu kebohongan publik," katanya kepada awak media, di Jakarta, Rabu (21/9/2022).

Baca berita lainnya di google news

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved