Dito Mahendra Ditangkap

Rekam Jejak Dito Mahendra Ditangkap Kasus Senpi Ilegal, Pernah Berkasus dengan Nikita Mirzani

Rekam jejak Dito Mahendra resmi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus senjata api ilegal, Jumat (8/9/2023).

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Kolase TribunSumsel.com
Rekam jejak Dito Mahendra resmi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus senjata api ilegal, Jumat (8/9/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dito Mahendra resmi ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri atas kasus senjata api ilegal, Jumat (8/9/2023).

Sebelumnya, Dito Mahendra ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) karena beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dito Mahendra pun ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.

Diberitakan sebelumnya, KPK menemukan 15 pucuk senjata api dalam operasi penggeledahan di rumah dan kantor Dito yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (13/3/2023).

Baca juga: Dito Mahendra Ditangkap Bareskrim Polri setelah Buron Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami.

Atas penangkapan ini, tak sedikit yang penasaran dengan rekam jejak Dito Mahendra.

Mengingat, nama Dito Mahendra sempat jadi sorotan publik karena berkasus dengan Nikita Mirzani.

Jebloskan Nikita Mirzani

Diketahui, Nikita Mirzani sempat ditangkap atas kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.

Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari sebuah laporan terkait pelanggaran UU ITE yang dilayangkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota pada Mei 2022.

Nikita Mirzani pun ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Ketidakhadiran Dito selaku saksi pelapor selama persidangan membuat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis bebas terhadap Nikita.

Baca juga: Nikita Mirzani Akui Menang Lawan Dito Mahendra, Sebut Kasus Banyak Rekayasa : Nyali Gak Besar

Terlibat Dugaan kasus suap dan pencucian uang MA Nurhadi dalam TPPU

Diketahui, Dito Mahandra sedang terlibat dua permasalahan hukum.

Dito Mahendra berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Kamis (13/4/2023).

Diketahui, Dito Mahendra sempat diburu oleh KPK.

Keberadaan Dito dicari KPK lantaran kesaksiannya dibutuhkan dalam kasus dugaan TPPU yang menjerat eks Sekretaris MA Nurhadi.

Panggilan pertama terhadap Dito dilayangkan penyidik KPK pada 8 November 2022. Kemudian, pada 21 Desember 2022, KPK kembali memanggil Dito. Namun dua panggilan itu tidak diindahkan Dito.

Dito Mahendra setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra.
Dito Mahendra setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/2/2023). Bareskrim Polri akhirnya menangkap buronan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra. (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Adapun Nurhadi merupakan terpidana kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menggeledah Rumah Mahendra Dito S alias Dito Mahendra di jalan Erlangga V, Nomor 20, Senopati Jakarta Selatan pada Senin (13/3/2023).

Saksi kasus penyekapan eks sopir Nindy Ayunda

Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan bernama Rini Diana melaporkan Nindy Ayunda ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 15 Februari 2021.

Dalam laporannya, Rini Diana menyatakan suaminya, Sulaiman, yang merupakan mantan sopir Nindy Ayunda diduga menjadi korban penyekapan pelantun "Untuk Sahabat" itu.

Kekasih Nindy Ayunda, Dito Mahendra melalui kuasa hukumnya, Luvino Siji Samura, mengaku tidak tahu soal keterlibatannya dalam kasus dugaan penyekapan eks sopir Nindy Ayunda, Sulaiman.

Sebagai informasi, Dito Mahendra sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut pada 11 Juli 2022 dan 15 Juli 2022.

Kendati demikian, Dito Mahendra mangkir dalam dua pemeriksaan tersebut. "Enggak ada, keterlibatannya. Saya tanya sama beliau, 'makanya kok nama saya diseret-seret', orangnya juga bingung," ujar Luvino saat dihubungi Kompas.com, Rabu (20/7/2022).

Kasus Kepemilikan 15 senjata api (senpi) ilegal

Sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.

Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).

Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut

Baca juga: Nasib Dito Mahendra Masuk Daftar Pencarian Orang Polisi Usai Kembali Mangkir Pemeriksaan Kedua

Dalam hal ini, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Adapun 9 jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Sementara sisanya berjenis senapan dengan rincian 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Keyakinan itu didapat setelah pihak kepolisian menggeledah rumah dan memeriksa lima pembantu Dito Mahendra dan kekasihnya, Nindy Ayunda pada Sabtu (20/5/2023) lalu.

Kini, Dito Mahendra resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved