Berita Polres OKU Timur

Sat Intelkam Polres OKU Timur Gelar Rakor Larangan Memutar Musik Remix, Tekan Peredaran Narkoba

Jika gangguan Kamtibmas tertangkap tangan seluruh anggota Polri berhak melakukan penegakkan hukum sesuai dengan pasal yang berlaku.

Penulis: CHOIRUL RAHMAN | Editor: Sri Hidayatun
choirul/tribunsumsel.com
Kasat Intelkam, Iptu Arie Gusman, SE, MM saat rapat koordinasi perizinan kegiatan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Guna menekan angka penyebaran penggunaan narkotika di Kabupaten OKU Timur Polres OKU Timur, Polda Sumsel, melalui Sat Intelkam, menggelar rapat koordinasi (Rakor) perizinan dan sosialisasi kemasyarakatan dan mitigasi gangguan Kamtibmas di Bumi Sebiduk Sehaluan.

Kegiatan Rakor mendasari arahan Kapolda Sumsel untuk tidak ada pemutaran musik remix, house musik, DJ karena dapat berpontensi terjadi penyalahgunaan narkotika dan timbulnya aksi kriminalitas.

Di OKU Timur telah ada aturan yang mengatur waktu Pementasan Orgen Tunggal dan larangan pemutaran musik remik / house musik dan sejenisnya,  Peraturan Bupati OKU Timur Nomor : 16 Tahun 2019. Surat Edaran Bupati OKU Timur, Nomor : 300 /7/ III/ 2019.

Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH, melalui Kasat Intelkam, Iptu Arie Gusman, SE, MM, mengatakan,   tujuan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) melarang house musix di Orgen Tunggal dengan maksud menekan angka penyebaran penggunaan Narkotika di provinsi ini.

Sebelumnya pada 2019 telah diterbitkan Surat Edaran Bupati OKU Timur, berkaitan dengan aturan Orgen Tunggal yang dibatasi sampai dengan pukul 17.00 WIB.

Dan perintah Kapolda Sumsel telah dilaksanakan di OKU Timur pada saat terbitnya surat edaran tersebut.

"Jika ditemukan masih diputarnya musik remix agar masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada Kapolres OKU Timur melalui nomor Whatsapp yang telah disebarkan kepada masyarakat," katanya saat dibincangi, Selasa (05/09/2023).

Kemudian, Paguyuban Orgen Tunggal OKU Timur telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak memutar musik remix dan jika melanggar sound sistem akan diamankan di Polres OKU Timur.

"Lalu apa yang menjadi hasil dari Rapat Koordinasi akan dilaporkan ke Bagian Hukum Pemkab OKU Timur untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," bebernya.

Kabag Ops Polres OKU Timur Kompol Alex Andriyan, S.Kom, jika ada pelanggaran hukum yang berkaitan dengan gangguan Kamtibmas tugas Polri bersifat preventif dengan cara pencegahan.

Untuk penegak hukum dari Peraturan Daerah (Perda), PPNS yang dalam hal ini  Sat Pol PP dengan didampingi Polri sebagai Pembina Fungsi.

Baca juga: Gelar Operasi Zebra Musi 2023, Personel Polres OKU Timur Diingatkan Untuk Humanis Saat Penindakan

Baca juga: Jelang Paskah 2023, Kapolres OKU Timur dan Kastel Kompak Cek Gereja-gereja

Jika gangguan Kamtibmas tertangkap tangan seluruh anggota Polri berhak melakukan penegakkan hukum sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Dasar dari pelarangan Pemutaran Musik Remix ada di Pasal 6 dan sudah diterbitkan Peraturan Bupati dengan batasan waktu Orgen Tunggal sampai batas pukul 17.00 WIB," tuturnya.

Diharapkan Perwakilan yang menghadiri Rapat Koordinasi sudah mewakili masyarakat OKU Timur dan dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait pelarangan pemutaran musik remix oleh Kapolda Sumsel.

"Analisa dari Kepolisian apabila ada pemutaran musik remix ditempat keramaian dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved