Berita Palembang
Polisi Tangkap Begal Nyaris Putuskan Tangan IRT Penjual Tahu di Palembang, Kaki Tersangka Ditembak
Polisi Tangkap Begal Nyaris Putuskan Tangan IRT Penjual Tahu di Palembang, Kaki Tersangka Ditembak
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu tersangka begal yang nyaris memutuskan jari korbannya saat beraksi.
Saat ditangakap, tersangka begal yang diketahui bernama Revo Richardo alias Revo warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki.
Diketahui, tersangka beraksi membegal Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual tahu di Jalan H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang pada Rabu 30 Agustus 2023 pagi sekitar pukul 05.00 WIB.
Setelah dilakukan penyelidikan, Revo akhirnya bisa ditangkap saat berada di kawasan TPU Talang Kerikil, Palembang Senin 4 September 2023.
Baca juga: Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan
Bahkan saat ditangkap Revo melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada seorang anggota Jatanras.
Dikarenakan sudah membahayakan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya menangkap satu begal sadis yang melukai IRT.
Komplotan pelaku berjumlah enam orang.
Dua pelaku sudah berhasil ditangkap di lokasi berbeda-beda.
"Sebelumnya satu pelaku bernama Epriyongki sudah kita tangkap, dari pengembangan pelaku Yongki kemarin siang tim opsnal Unit 2 menangkap lagi temanya. Untuk yang DPO lain masih dalam pengejaran anggota," ujar Agus Selasa (5/9/2023).
Agus membenarkan jika anggota terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melawan ingin kabur dan membahayakan petugas.
"Anggota kami terluka, karena pelaku menabrak motor kearah anggota saat akan ditangkap, di kawasan Talang Kerikil Sako Palembang. Dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas," katanya.
Ia menambahkan, peran Revo dalam peristiwa tersebut adalah joki yang membawa sepeda motor dan membonceng pelaku Epriyongki alias Ahong.
"Pelaku Revo ini orang yang membonceng Ahong, yang kami tangkap sebelumnya, " katanya.
Pelaku juga dijerat dengan pasal yang sama dengan rekannya, yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Menolak Diceraikan, Anak Polisi di Palembang Aniaya Istrinya Hingga Lebam, Lapor ke Polda Sumsel |
![]() |
---|
Parkside’s Hotel Palembang, Berada di Tengah Kota Tawarkan Fasilitas Lengkap dengan Konsep Modern |
![]() |
---|
Tegur Pemotor yang Ngebut dan Nyaris Diserempet, Mahasiswa di Palembang Malah Jadi Korban Penusukan |
![]() |
---|
Ngaku Dibegal Padahal Motornya Dijual, Pria di Palembang Buat Laporan Palsu, Berujung Diciduk Polisi |
![]() |
---|
Pembelian Beras Premium Dibatasi, Retail di Palembang Sebut Pasokan Terbatas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.