Berita Palembang

Polisi Tangkap Begal Nyaris Putuskan Tangan IRT Penjual Tahu di Palembang, Kaki Tersangka Ditembak

Polisi Tangkap Begal Nyaris Putuskan Tangan IRT Penjual Tahu di Palembang, Kaki Tersangka Ditembak

Dok. Polisi
Begal yang beraksi hingga nyaris memutuskan jari IRT penjual tahu di Palembang ditangkap Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Opsnal Unit II Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap satu tersangka begal yang nyaris memutuskan jari korbannya saat beraksi. 

Saat ditangakap, tersangka begal yang diketahui bernama Revo Richardo alias Revo warga Kelurahan Sungai Pinang Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin melakukan perlawanan sehingga terpaksa ditembak di bagian kaki. 

Diketahui, tersangka beraksi membegal Ibu Rumah Tangga (IRT) penjual tahu di Jalan H Amaluddin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako Palembang pada Rabu 30 Agustus 2023 pagi sekitar pukul 05.00 WIB. 

Setelah dilakukan penyelidikan, Revo akhirnya bisa ditangkap saat berada di kawasan TPU Talang Kerikil, Palembang Senin 4 September 2023. 

Baca juga: Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan

Bahkan saat ditangkap Revo melakukan perlawanan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada seorang anggota Jatanras.

Dikarenakan sudah membahayakan, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di kakinya. 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, pihaknya menangkap satu begal sadis yang melukai IRT.

Komplotan pelaku berjumlah enam orang.

Dua pelaku sudah berhasil ditangkap di lokasi berbeda-beda.

"Sebelumnya satu pelaku bernama Epriyongki sudah kita tangkap, dari pengembangan pelaku Yongki kemarin siang tim opsnal Unit 2 menangkap lagi temanya. Untuk yang DPO lain masih dalam pengejaran anggota," ujar Agus Selasa (5/9/2023).

Agus membenarkan jika anggota terpaksa menembak kaki tersangka karena berusaha melawan ingin kabur dan membahayakan petugas.

"Anggota kami terluka, karena pelaku menabrak motor kearah anggota saat akan ditangkap, di kawasan Talang Kerikil Sako Palembang. Dengan sigap anggota memberikan tindakan tegas," katanya. 

Ia menambahkan, peran Revo dalam peristiwa tersebut adalah joki yang membawa sepeda motor dan membonceng pelaku Epriyongki alias Ahong. 

"Pelaku Revo ini orang yang membonceng Ahong, yang kami tangkap sebelumnya, " katanya. 

Pelaku juga dijerat dengan pasal yang sama dengan rekannya, yakni pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved