Dugaan Korupsi KONI Lahat
Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Rp1 M Lebih, Eks Ketua KONI Lahat Bantah Perintahkan Potong Dana Cabor
Kalsum Barefi mantan Ketua KONI Lahat kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat senilai Rp 1,7 Miliar.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kalsum Barefi mantan Ketua KONI Lahat kini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lahat senilai Rp 1 Miliar lebih.
KONI adalah singkatan dari Komite Olahraga Nasional Indonesia. KONI adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya Misnan Hartono SH, Kalsum Barefi membantah memerintahkan adanya pemotongan dana untuk cabang olahraga (cabor) maupun pengaturan rekanan dalam proyek-proyek KONI.
Misnan Hartono membantah terkait tuduhan pemotongan dana cabor yang nilainya mencapai Rp1,1 miliar hingga Rp1,5 miliar dari total bantuan Rp21 miliar pada Porprov 2023 di kabupaten Lahat.
“Seolah-olah klien kami yang memerintahkan pengurus KONI untuk memotong dana cabor, padahal faktanya tidak demikian. Dana cabor sudah ditransfer melalui Bank Sumsel ke rekening masing-masing, dan sisanya diserahkan ke bendahara KONI Lahat,” katanya.
Baca juga: Eks Ketua KONI Lahat, Kalsum Barefi Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,7 M, Potong Dana Hibah ke Cabor
Ia menilai penyidik harus lebih teliti dalam memeriksa siapa sebenarnya pihak yang melakukan pemotongan dana cabor.
“Kami meminta agar penyidik memanggil panitia terkait, siapa yang berani melakukan pemotongan itu. Jangan klien kami yang dijadikan kambing hitam,” tambahnya.
Misnan juga menyinggung dugaan kejanggalan dalam proses lelang proyek KONI Lahat.
Menurutnya, kliennya tidak pernah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia lelang maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kalau memang ada rekanan yang dibayar tidak sesuai prosedur, itu bukan perintah dari klien kami. Karena panitia lelang saja tidak pernah dibentuk,” jelasnya.
Di sisi lain, pihaknya mempertanyakan dasar kontraktor bisa memenangkan tender proyek, padahal prosedur lelang resmi tidak pernah berjalan.
"Ada informasi empat pihak ikut tender, tapi faktanya tidak jelas siapa yang menjalankan lelang itu. Pengumumannya pun tidak pernah ada di koran atau media online resmi. Jadi dasar hukumnya apa, "tanyanya.
Misnan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumsel untuk turun tangan dan ikut mengawasi proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejaksaan Negeri Lahat.
“Kami minta agar penyidikan ini benar-benar transparan. Jangan sampai ada pihak yang sebenarnya berperan justru lolos dari pemeriksaan. Siapa yang memotong dana cabor, siapa yang menjalankan tender, itu harus dibuka terang-benderang,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat menetapkan mantan Ketua KONI Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), periode 2018-2023 Kalsum Barefi sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) tahun 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.