Lina Mukherjee Sidang Tuntutan
Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan
Lina Mukherjee Tak Terima Dituntut 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Harusnya Bisa Lebih Ringan
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Lina Mukherjee tak terima dituntut hukuman 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara akibat perbuatannya yang membuat konten makan kulit babi..
Supendi, kuasa hukum Lina Mukherjee menilai, tuntutan tersebut terlalu berat sehingga pihaknya bakal mengajukan pledoi (nota pembelaan) atas tuntutan JPU.
"Kami keberatan dan akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya karena dirasa ini berat bagi klien kami, " ujar Supendi, Selasa (5/9/2023).
Baca juga: Momen Pihak RS Sentosa dan Perawat Datangi Rumah Siti Minta Maaf Bayi Tertukar, Owner Disindir
Adapun poin keberatan yang ia soroti yakni denda sebesar Rp 250 juta karena kliennya merasa tidak mampu membayar.
Diketahui, bila tidak mampu membayar Rp 250 juta, maka Lina Mukherjee harus menambah masa hukuman penjara selama 3 bulan.
Menurut Supendi, tuntutan tersebut terlalu berat apalagi kliennya sudah meminta maaf.
Pertimbangan lain yang menurut Supendi juga diabaikan oleh JPU adalah status Lina Mukherjee yang belum pernah dihukum penjara.
"Harusnya lebih ringan karena yang bersangkutan sudah meminta maaf dan mengakui perbuatannya. Denda itu juga sepertinya klien kami tidak mampu, " katanya.
Pada pembacaan pledoi pada tanggal 12 September 2023 nanti, ia berharap bisa mendapatkan keringanan hukuman bagi Line Mukherjee.
"Tidak ada target pokoknya harus lebih ringan dari yang dituntut oleh JPU setelah membacakan pledoi, " katanya.
Ekpresi Lina Mukherjee Gelisah
Lina Mukherjee dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan atas tindakannya yang membuat konten makan kulit babi, Selasa (5/9/2023).
Tuntutan terhadap Lina Mukherjee dibacakan oleh Jaksa Madya Kejati Sumsel Siti Fatimah SH dihadapan Ketua Majelis Hakim Romi Siantara.
"Menyatakan terdakwa Lina Luthfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Menjatuhkan pidana kurungan dua tahun dipotong masa tahanan dan denda sebesar Rp 250 juta. Kalau denda tidak dibayar maka diganti kurungan 3 bulan, " ujar Siti Fatimah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.