Paspampres Culik Pemuda Aceh

Menangis di Penjara, Tiga Oknum TNI Ngaku Tak Ada Niat Bunuh Imam Masykur Pemuda Aceh, Menyesal

Tiga oknum TNI pelaku pembunuhan Imam Masykur pemuda Aceh menangis di penjara.Ketiganya yakni Praka RM, Praka HS dan Praja J mengaku tak ada niat un

|
Editor: Moch Krisna
Kompas.com
Awal Mula Tiga Anggota TNI dan Oknum Paspampres Incar Imam Masykur, Satu Komunitas Asal Aceh 

Namun, keluarga masih belum menerima informasi yang jelas bagaimana jeratan hukum yang akan menimpa ketiga tersangka.

Pengacara Hotman Paris Hutapea beri sindiran kepada Jenderel TNI yang tak kunjung menemui ibunda Imam Masykur.
Pengacara Hotman Paris Hutapea beri sindiran kepada Jenderel TNI yang tak kunjung menemui ibunda Imam Masykur. (Ig@hotmanparisofficial)

Kekasih Lihat Ada Luka Lubang di Dada Kiri

Yuni Maulida kekasih dari Imam Masykur mengaku menemukan sebuah luka dengan kondisi berlubang di dada kiri korban.

"Kalau waktu yang saya lihat, kondisi jenazah waktu di Karawang, itu posisi kepala almarhum ada luka.

Terus, di sini ada juga luka di badan (dada) sebelah kiri," kata Yuni dalam jump pers di kawasan Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Kendati demikian, Yuni mengaku tidak mengetahui luka tersebut disebabkan karena apa.

Salah satu kuasa hukum keluarga Imam, Putra Safriza, menduga lubang itu adalah luka bekas senjata.

"Ya seperti bekas luka tusukan atau tembakan," ucap Putra.

"Di sebelah kiri, ada bolongnya. Pokoknya ada lubangnya, ada lubangnya," timpal Yuni.

Sebagai informasi, kasus tewasnya pemuda asal Aceh bernama Imam Masykur itu tengah menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa.

Hotman Paris Sebut Masuk Pembunuhan Berencana

Fauziah (47) ibunda Imam Masykur (35) saat bertemu dengan pengacara kondang Hotman Paris di Kopi Johny, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Rabu (5/9/2023).

Kedatangan Fauziah juga didampingi Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma dan pengacara dari Aceh.

Hotman Paris Hutapea meminta penyidik Pomdam Jaya menerapkan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana untuk menjerat pelaku pembunuhan terhadap Imam Masykur (25) warga Aceh di Jakarta.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved