Pengantin Kabur di Halmahera

Penjelasan Penghulu RI Maluku Utara Viral Pernikahan di Halmahera Diwakilkan Orang Tua: Tidak Sah

Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.

TribunTernate.com
Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara, Ongky Nyong menanggapi soal pernikahan viral diwakilkan orangtua pria.

Seperti diketahui, tengah viral di media sosial pernikahan sepasang kekasih di desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan jadi sorotan.

Pasalnya, pernikahan kedua mempelai berinisial SA (19) dan MIM alias Isra (20) ini, dalam ijab kabul diwakili orangtua mempelai pria.

Hal ini dilakukan, karena Isra melarikan diri jelang akad nikah pada Selasa (29/8/2023 lalu.

Menanggapi pernikahan tersebut, Ketua Bidang Hukum Asosiasi Penghulu RI Maluku Utara Ongky Nyong mengatakan bahwa pernikahan itu tidak masuk kategori sah jika ditinjau dalam hukum syariat Islam.

Kisah seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA tengah viral dimedia sosial kekasih kabur jelang akad nikah.
Kisah seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA tengah viral dimedia sosial kekasih kabur jelang akad nikah. (Ig@undercover.id)

Karena, secara terang menyalahi ketentuan hukum, rukun dan syarat perkawinan dalam Islam.

"Jadi, kalau dikatakan sah sebuah perkawinan harus penuhi rukun syaratnya perkawinan. Misalnya, kedua bela pihak yang memiliki kehendak dan berniat menikah atas dasar saling mencintai dan harus adanya wali, saksi kemudian adanya prosesi ijab kabul." jelas Ongky Nyong. Dilansir TribunTernate.com, Minggu (3/9/2023).

Baca juga: VIRAL Pengantin Pria di Halmahera Kabur Jelang Akad Nikah, Terpaksa Nikah Diwakili Calon Mertua

Ia juga mengatakan ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakilkan pihak lain.

"Selain itu, ijab kabul harus diucapkan secara pribadi tanpa diwakili pada akad nikah, hukum dan rukun inilah perlu dijaga demi kesucian dalam ibadah pernikahan," terangnya.

Ongky menjelaskan ijab kabul dalam pernikahan memang bisa diwakili orangtua. Namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Nasib SA wanita di Obi, Halmahera Selatan ditinggal kabur kekasih jelang akad nikah, keluarga rugi puluhan juta.
Nasib SA wanita di Obi, Halmahera Selatan ditinggal kabur kekasih jelang akad nikah, keluarga rugi puluhan juta. (Tribunternate.com)

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orangtua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur," jelasnya

"Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," sambungnya.

Baca juga: Momen Haru Dian dan Hartono Gendong Anak Kandung 1 Tahun Tertukar dengan Siti, Kini Proses Adaptasi

Kendati demikian, Ongky menegaskan bahwa pernikahan ini idak sah dalam hukum Islam berdasarkan syarat perkawinan.

Apa lagi melihat pengantin pria yang kabur tidak diketahui.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved