Berita Lubuklinggau

2,9 Kg Ganja Dimusnahkan Depan Pemilik, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Lubuklinggau

Sebanyak 2,9 kilogram ganja dimusnahkan depan pemiliknya. Pemusnahan barang bukti narkoba Polres Lubuklinggau dilakukan dengan cara dibakar.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Sebanyak 2,9 kilogram ganja dimusnahkan depan pemiliknya. Pemusnahan barang bukti narkoba Polres Lubuklinggau dilakukan dengan cara dibakar, Rabu (30/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 2,9 kilogram ganja dimusnahkan depan pemiliknya, Rabu (30/8/2023).

Pemusnahan barang bukti narkoba Polres Lubuklinggau dilakukan di halaman Mapolres dengan cara dibakar. 

Selain ganja, barang bukti narkoba jenis ekstasi juga dimusnahkan dengan cara yang sama dibakar.

Hadir menyaksikan pemusnahkan BB narkoba unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Total ganja yang dimusnahkan sebanyak 2.961, 53 gram dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.

Baca juga: Gubernur Sumsel Sopiri Wawako Prabumulih, Tol Indralaya Prabumulih Hari Ini Resmi Dibuka

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan menyampaikan rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.961,53 gram.

"Kemudian disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram dan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan sebanyak 3 gram," ungkapnya pada wartawan, Rabu (30/8/2023).

Kapolres mengungkapkan kronologis pengungkapan kasusnya bermula dari laporan polisi yang diterima dan ditangani oleh Polres Lubuklinggau pada tanggal 1 Juli 2023.

"Kejadian pengungkapan itu pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Kemang RT 06 Kelurahan Waterpark Kecamatan Lubuklinggau Timur 1," ungkapnya.

Pengungkapan tersangka NU ini bermula
setelah anggota Polres Lubuklinggau mendapat laporan masyarakat ada warga Empat Lawang kerap melakukan transaksi ganja di Lubuklinggau.

Kemudian Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan undercover buy (pembelian terselubung) kepada pelaku.

Kemudian pelaku NU warga Empat Lawang ini berangkat ke Lubuklinggau, saat bertemu dengan Polisi langsung dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja.

"Untuk hasil ganja berasal dari mana, sekarang masih dalam proses penyidikan polisi," ungkapnya.

Kapolres juga menjelaskan, dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 Polres Kota Lubuklinggau pernah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba.

"Diantaranya 17 perkara dan 30 tersangka dengan barang bukti narkotika sebanyak 1190, 33 gram sabu dua pil ekstasi sebanyak 349 butir, 102,85 serbuk atau pecahan 3 ganja sebanyak 3.68,53 gram," ujarnya. 

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved