Berita Lubuklinggau
2,9 Kg Ganja Dimusnahkan Depan Pemilik, Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Lubuklinggau
Sebanyak 2,9 kilogram ganja dimusnahkan depan pemiliknya. Pemusnahan barang bukti narkoba Polres Lubuklinggau dilakukan dengan cara dibakar.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Sebanyak 2,9 kilogram ganja dimusnahkan depan pemiliknya, Rabu (30/8/2023).
Pemusnahan barang bukti narkoba Polres Lubuklinggau dilakukan di halaman Mapolres dengan cara dibakar.
Selain ganja, barang bukti narkoba jenis ekstasi juga dimusnahkan dengan cara yang sama dibakar.
Hadir menyaksikan pemusnahkan BB narkoba unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Total ganja yang dimusnahkan sebanyak 2.961, 53 gram dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Baca juga: Gubernur Sumsel Sopiri Wawako Prabumulih, Tol Indralaya Prabumulih Hari Ini Resmi Dibuka
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Hendrawan menyampaikan rincian barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 2.961,53 gram.
"Kemudian disisihkan untuk kepentingan persidangan sebanyak 100 gram dan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan sebanyak 3 gram," ungkapnya pada wartawan, Rabu (30/8/2023).
Kapolres mengungkapkan kronologis pengungkapan kasusnya bermula dari laporan polisi yang diterima dan ditangani oleh Polres Lubuklinggau pada tanggal 1 Juli 2023.
"Kejadian pengungkapan itu pada hari Sabtu tanggal 1 Juli 2023 sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Kemang RT 06 Kelurahan Waterpark Kecamatan Lubuklinggau Timur 1," ungkapnya.
Pengungkapan tersangka NU ini bermula
setelah anggota Polres Lubuklinggau mendapat laporan masyarakat ada warga Empat Lawang kerap melakukan transaksi ganja di Lubuklinggau.
Kemudian Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan undercover buy (pembelian terselubung) kepada pelaku.
Kemudian pelaku NU warga Empat Lawang ini berangkat ke Lubuklinggau, saat bertemu dengan Polisi langsung dilakukan penangkapan ditemukan barang bukti narkoba jenis ganja.
"Untuk hasil ganja berasal dari mana, sekarang masih dalam proses penyidikan polisi," ungkapnya.
Kapolres juga menjelaskan, dalam kurun waktu bulan Juli sampai dengan Agustus 2023 Polres Kota Lubuklinggau pernah melakukan beberapa penangkapan kasus narkoba.
"Diantaranya 17 perkara dan 30 tersangka dengan barang bukti narkotika sebanyak 1190, 33 gram sabu dua pil ekstasi sebanyak 349 butir, 102,85 serbuk atau pecahan 3 ganja sebanyak 3.68,53 gram," ujarnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Lubuklinggau Narkoba
Berita Kota Lubuklinggau
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Polres Lubuklingga
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba
Polres Lubuklinggau
Ganja Dimusnahkan Depan Pemilik
Tribunsumsel.com
| Kagetnya Wanita di Lubuklinggau, Pulang Jemput Anak Sekolah Suaminya Ditemukan Tewas Tak Wajar |
|
|---|
| Residivis 17 Kali Masuk Penjara Kembali Ditangkap Polisi, Kali ini Curi HP Ibu Muda di Lubuklinggau |
|
|---|
| Berawal Anak Main Api, Mobil Toyota Hilux di Lubuklinggau Hangus Terbakar, Ayahnya Panik |
|
|---|
| Gelapkan Uang Perusahaan Rp 169 Juta Demi Bermain Trading, Wanita di Lubuklinggau Ditangkap Polisi |
|
|---|
| Polisi Sebut Kecelakaan Lalulintas di Lubuklinggau Didominasi Oleh Pelajar dan Remaja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.