Berita Palembang
Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal 50 Ton Tujuan Jawa Barat, 2 Tersangka Diamankan
Polda Sumsel mengagalkan pengiriman batu bara ilegal sebanyak 50 ton tujuan Jawa Barat, dua orang tersangka diamankan.
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengagalkan pengiriman batu bara ilegal sebanyak 50 ton tujuan Jawa Barat, dua orang tersangka diamankan.
Sebanyak 50 ton batubara ilegal tersebut diangkut melalui jalur darat menggunakan truk tronton dan diamankan di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU).
Kedua tersangka berinisial L yang ditangkap pada (15/8/2023) dan SY ditangkap pada (25/8/2023).
Tersangka sama-sama ditangkap ketika melintas di Kecamatan Batu Raja Kabupaten, Ogan Komering Ulu (OKU).
Muatan yang dibawa yakni, SY membawa 20 ton batubara dan L membawa 30 ton batubara.
Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, 50 ton batu bara Ilegal yang dibawa oleh kedua tersangka akan dibawa ke Cirebon dan Bandung Jawa Barat.
"Pengangkutan batubara yang dilakukan tersangka tidak memiliki dokumen perizinan. Tersangka L hendak membawa batu bara ilegal ke Cirebon sementara SY hendak membawa batubara ilegal ke Bandung. Keduanya kita tangkap saat sedang membawa batu bara di melintas di Kecamatan Batu Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)," kata Putu Senin (28/8/2023).
Baca juga: Panik Dengar Tangisan, Rn Bekap Mulut Bayinya Hingga Tewas, Tersangka Malu
Dari hasil pemeriksaan kalau sopir mengangkut batu bara ini mendapat upah sebesar Rp 1,2 juta rupiah. Satu sopir bahkan sudah mengantarkan berkali-kali di luar daerah Sumsel.
"Jadi upah mereka sekali mengakut batu bara ini bisa mendapatkan uang Rp 1,2 juta rupiah dan sudah mengantarkan hingga 10 kali," ungkapnya.
Sementara tersangka SY mengaku kalau ia baru kali pertama mengantar batu bara ke Jawa Barat, sebelum di lokasi berbeda. Pria asal Ogan Ilir ini menerima upah bersih sekali mengantarkan batubara menerima upah Rp 850 ribu
"Sudah 10 kali stockpile batu bara, di daerah di Cilegon, Cakung dan Karawang. Uang kotornya Rp 5,65 juta tapi kalau bersihnya bawa pulang sisa Rp 850 ribu," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tertantang perubahan atas UUD No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pidana 5 tahun penjara denda Rp 100 miliar.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Palembang Hari Ini
Pengiriman Batu Bara Ilegal
Polda Sumsel Gagalkan Pengiriman Batu Bara Ilegal
polda sumsel
Batu Bara Ilegal
Tribunsumsel.com
AJI Palembang Siapkan Posko dan APD untuk Lindungi Jurnalis di Palembang |
![]() |
---|
Pemprov Sumsel Tetapkan SMA, SMK dan SLB Belajar Secara Online 1-2 September 2025, Terkait Ada Aksi |
![]() |
---|
Pesan Ratu Dewa Saat Aksi di Palembang, Tetap Jaga Ketertiban dan Jangan Anarkis |
![]() |
---|
Remaja di Palembang Dibacok Sekelompok Pemuda Saat Main Bola di Malam Hari, Diserang Pakai Celurit |
![]() |
---|
Besok Sekolah di Palembang Diminta Belajar Secara Online, Terkait Ada Aksi Damai 1 September |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.