Berita Palembang
Pesan Cewek di Aplikasi MiChat, Pemuda di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, 2 Pelaku Ditangkap
Pesan Cewek di Aplikasi MiChat, Pemuda di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, 2 Pelaku Ditangkap
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang pemuda di Palembang menjadi korban pengeroyokan oleh 2 pria setelah dia selesai melakukan transksi dengan wanita yang dia pesan dari aplikasi MiChat.
Kedua pelaku pengeroyokan yakni Riyan alias Sarawi (24), warga Jalan Perindustian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, dan rekanya. Muhamad Amza (23) warga Jalan Swadata Lorong Lebak Harapan I Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar yang kini sudah ditangkap kepolisian Polrestabes Palembang.
Keduanya ditangkap petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang Pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian.
Baca juga: Sosok Robert Herry Dipecat dari Pekerjaan Imbas Kalungkan Bendera ke Anjing, Ngadu ke Hotman Paris
Diketahui, aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku membuat korban pun terjatuh dari lantai 3 sebuah kostan di Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan dua sabahat ini terjadi pada, Rabu, (23/8/2023), malam.
"Jadi ada dua pelaku pengeroyokan yang kita amankan, berawal dari adanya laporan korban RI," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan, Minggu, (27/8/2023), keadaan Sripoku.com.
Berawal saat teman perempuan kedua pelaku yakni OK, menerima order MiChat untuk berhubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.
Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, korban dan Ok bertemu bertemu di RS Kost.
Namun lantaran korban saat itu sedang dipengaruhi minuman miras, Ok meminta kepada RI melakukan hubungan tersebut dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.
Namun ternyata, korban tidak memenuhi kesepakatan tersebut.
Hal ini membuat OK marah dan meminta bantuan temannya Riyan dan Amza.
Saat korban keluar kamar, disitulah dia terpaksa melompat dari lantai 3 kostan tersebut.
"Berawal cek-cok mulut, kemudian OK melaporkan hal tersebut kepada dua rekannya yang sudah kita amankan. Dimana hanya persoalan (maaf-red), jangan keluarkan didalam. Tetapi korban malah keluarkan didalam. Kemudian kedua tersangka ini diduga mau memerasan korban dan terjadi pengeroyokan tersebut," ungkapnya.
Atas ulahnya, kedua tersangka akan di kenakan pasal 170 ayat 2 Ke 2e KUHP, dengan hukuman Ancaman Penjara 9 tahun .
"Selain mengamankan kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kemeja warna Merah yang dikenakan salah satu pelaku saat penggeroyokan tersebut," ujarnya.
| Pasca ada Laporan Penculikan Siswa SMP, Diknas Palembang Himbau Waspada Penculikan |
|
|---|
| Sidang Promosi Doktoral Ilmu Hukum, Disertasi Ahmad Naafi Singgung Rekrutmen Penyelenggara Pemilu |
|
|---|
| Herman Deru Lantik 1.305 PPPK, Pemprov Sumsel Kini Punya 12.477 PPPK, Masih 6.009 Belum Diangkat |
|
|---|
| Reaksi DPRD Sumsel Soal Dugaan Dana Rp 2,1 T Pemprov Mengendap di Bank Sumsel Babel |
|
|---|
| Curi Motor yang Kuncinya Tergantung, Pria di Palembang Kini Ditangkap Polisi, Ngaku Khilaf |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.