Berita Palembang

Pesan Cewek di Aplikasi MiChat, Pemuda di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, 2 Pelaku Ditangkap

Pesan Cewek di Aplikasi MiChat, Pemuda di Palembang Jadi Korban Pengeroyokan, 2 Pelaku Ditangkap

|
SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA
Dua pelaku pengeroyokan pemuda yang memesan cewek dari aplikasi MiChat ditangkap anggota Polrestabes Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang pemuda di Palembang menjadi korban pengeroyokan oleh 2 pria setelah dia selesai melakukan transksi dengan wanita yang dia pesan dari aplikasi MiChat. 

Kedua pelaku pengeroyokan yakni Riyan alias Sarawi (24), warga Jalan Perindustian II Kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Sukarami, dan rekanya. Muhamad Amza (23) warga Jalan Swadata Lorong Lebak Harapan I Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar yang kini sudah ditangkap kepolisian Polrestabes Palembang

Keduanya ditangkap petugas Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes, Palembang Pimpinan Kanit AKP Robert Sihombing dan Kasubnit Ipda Kristian.

Baca juga: Sosok Robert Herry Dipecat dari Pekerjaan Imbas Kalungkan Bendera ke Anjing, Ngadu ke Hotman Paris

Diketahui, aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku membuat korban pun terjatuh dari lantai 3 sebuah kostan di Palembang.

Informasi yang dihimpun, aksi pengeroyokan yang dilakukan dua sabahat ini terjadi pada, Rabu, (23/8/2023), malam.

"Jadi ada dua pelaku pengeroyokan yang kita amankan, berawal dari adanya laporan korban RI," ungkap Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan, Minggu, (27/8/2023), keadaan Sripoku.com. 

Berawal saat teman perempuan kedua pelaku yakni OK, menerima order MiChat untuk berhubungan badan dengan korban sebanyak satu kali.

Setelah sepakat dengan harga yang ditentukan, korban dan Ok bertemu bertemu di RS Kost.

Namun lantaran korban saat itu sedang dipengaruhi minuman miras, Ok meminta kepada RI melakukan hubungan tersebut dengan kesepakatan yang sudah ditentukan.

Namun ternyata, korban tidak memenuhi kesepakatan tersebut.

Hal ini membuat OK marah dan meminta bantuan temannya Riyan dan Amza.

Saat korban keluar kamar, disitulah dia terpaksa melompat dari lantai 3 kostan tersebut. 

"Berawal cek-cok mulut, kemudian OK melaporkan hal tersebut kepada dua rekannya yang sudah kita amankan. Dimana hanya persoalan (maaf-red), jangan keluarkan didalam. Tetapi korban malah keluarkan didalam. Kemudian kedua tersangka ini diduga mau memerasan korban dan terjadi pengeroyokan tersebut," ungkapnya. 

Atas ulahnya, kedua tersangka akan di kenakan pasal 170 ayat 2 Ke 2e KUHP, dengan hukuman Ancaman Penjara 9 tahun .

"Selain mengamankan kedua tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju kemeja warna Merah yang dikenakan salah satu pelaku saat penggeroyokan tersebut," ujarnya. 

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved