Tersangka KONI Sumsel

Nasib Ahmad Tahir Dicoret Dari Caleg Sementara Partai Nasdem, Imbas Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel

Nasib Ahmad Tahir Dicoret Dari Caleg Sementara Partai Nadsem, Imbas Jadi Tersangka Kasus KONI Sumsel

SRIPOKU/REIGAN
Ahmad Tahir Ketua Harian KONI sekaligus caleg DPRD Sumsel dari Partai Nasdem ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi KONI Sumsel 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Nama Ahmad Tahir akan dicoret dari Daftar Caleg Sementara (DCS) DPRD Sumsel Partai Nasdem imbas dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan korupsi KONI Sumsel

Penegasan ini disampaikan Sekretaris DPW Partai Nasdem Sumsel Syamsul Bahri terkait kejelasan nasib Ahmad Tahir yang kini sudah ditahan Kejati Sumsel. 

Sebelumnya, Ahmad Tahir masuk sebagai Caleg DPRD Sumsel dari partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) X Banyuasin nomor urut 5. 

"Memang sampai sekarang informasinya masih dikoran belum dapat secara resmi kami. Tapi, langkah kami akan dilakukan cari gantinya yang kira-kira bisa menunjang partai," Kata Syamsul Bahri, Jumat (25/8/2023).

Baca juga: Sosok Ratu Tenny Leriva, Anak Bungsu Gubernur Sumsel Herman Deru Maju Calon DPD RI, Lulus Kedokteran

Dijelaskan Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sumsel ini, pihaknya akan melakukan rapat dengan pengurus DPW partai Nasdem Sumsel, sebelum diserahkan hasilnya ke ketua DPW. 

"Besok baru rapat dan hasilnya akan disampaikan ketua, " capnya. 

Diungkapkan mantan calon Bupati Muara Enim ini, pihaknya mengganti yang bersangkutan sebagai caleg, karena dipastikan nanti tidak kerja maksimal karena sedang berproses hukum, sehingga partai harus menyiapkan caleg yang bisa sumbangsih ke partai di pemilu. 

"Yang jelas, ketika jasi tersangka diganti, bukan harus berkekuatan hukum, karena kita mendekati pemilihan sehinha harus diganti," ucapnya. 

Disinggung apakah partai Nasdem akan memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Tahir, Syamsul menerangkan hal itu bisa saja dilakukan karena yang bersangkutan adalah kader Nasdem meski kasusnya masalah pribadi sebagai pengurus KONI. 

"Proses hukum itu internal dia karena KONI, tapi kita siap bantu dibidang hukum, karena kader kita tetap bantu, " ungkapnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menahan Ahmad Tahir dan Suparman Roman, keduanya atas kasus korupsi yang diperkiran sudah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 Miliar di KONI Sumsel terkait  pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemda Provinsi Sumsel serta pengadaan barang bersumber APBD tahun anggaran 2021.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Didampingi Kasi A Bidang Intelejen, Dian Marvita mengatakan, Suparman Roman (SR) adalah Sekretaris Umum KONI Sumsel, dimana waktu kejadian yang bersangkutan bertindak sebagai PPK (Petugas Pembuat Komitmen).

Sedangkan Akhmad Tahir (AT) selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari Tahun 2020- April 2022.

"Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang.Terhitung sejak tanggal 24 Agustus - 12 September 2023, karena dikhawatirkan para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti dan menghalangi tindak pidana," ungkapnya.

Vanny menjelaskan  sesuai surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumsel No02/L6/FD.1/03/2023 tanggal 8 Maret 2023, bahwa Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka.

Dimana sebenarnya, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga dengan barang bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur Pasal 184 ayat 1 KUHP, maka tim Penyidik menetapkan dua orang tersangka.

"Bahwa sebenarnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi sehingga pada hari ini statusnya ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka." Ujarnya.

"Dalam penyidikan perkara tersebut, potensi kerugian keuangan negara sementara kurang lebih Rp 5 miliar," tambahnya.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

"Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 65 orang." jelasnya.

Sementara untuk  Modusnya sendiri adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan fiktif.

"Peran kedua tersangka ini mengadakan memalsukan dokumen pertanggung jawaban dan mengadakan kegiatan fiktif," jelasnya. 
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved