Berita Ogan Ilir
Kejari Ogan Ilir Tetapkan Dua Emak-emak Jadi Tahanan Kota, Terlibat Perkelahian Ogah Damai
Kejari Ogan Ilir menetapkan dua emak-emak jadi tahanan kota. Keduanya DM (53) dan SR terlibat perkelahian Januari lalu dan ogah damai.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menetapkan dua emak-emak jadi tahanan kota.
Kedua emak-emak berinisial DM (53) dan SR warga Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir terlibat perkelahian pada Januari lalu dan ogah damai.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menerangkan, perkelahian berawal saat kedua ibu rumah tangga tersebut terlibat selisih paham.
"Kemudian DM dan SR berkelahi hingga salah seorang diantaranya mengalami luka memar," kata Ario kepada wartawan di Indralaya, Jumat (25/8/2023).
Belakangan diketahui salah seorang yang terlibat perkelahian berinisial DM mengaku keberatan ditetapkan tersangka oleh polisi.
Baca juga: Buruh Asal Ogan Ilir Kena Hipnotis di Palembang, Uang Rp 16,2 Juta Saldo di ATM Hilang
Menurut Ario, DM merasa teraniaya karena dipukul menggunakan kayu oleh SR.
DM juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding dan mengeluhkan rasa sakit sampai sekarang.
Dalam prosesnya, DM melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir.
Namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.
SR pun melaporkan balik DM karena merasa dirinya menjadi korban penganiayaan.
"Hasil laporan penyidikan yang kami terima, oleh Polsek Muara Kuang, DM dijadikan tersangka. Begitu juga dengan SR yang juga ditetapkan tersangka," jelas Ario.
Kini perkara DM dan SR yang saling lapor ke polisi itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Dan kemarin (perkara perkelahian) sudah tahap II (diserahterimakan oleh Polres Ogan Ilir ke Kejari Ogan Ilir)," papar Ario.
Di Kejari Ogan Ilir, kedua orang tersebut melalui penasihat hukum melakukan mediasi untuk berdamai.
"Namun tidak ada titik temu. Saat ini keduanya (DM dan SR) dilakukan penahanan kota oleh JPU," terang Ario.
Dengan demikian, baik DM maupun SR tetap berada di kediaman masing-masing, namun wajib melapor pada waktu yang ditentukan.
Keduanya juga tak boleh keluar kota, kecuali atas izin penyidik, JPU atau hakim yang memberi perintah penahanan.
"Perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung," kata Ario.
Dipukul Kayu Dibenturkan ke Dinding
Dipukul kayu hingga tersungkur dan kepala dibenturkan ke dinding, seorang wanita paruh baya korban penganiayaan di Ogan Ilir jadi tersangka dan terancam penjara.
Wanita bernama Darma (53) asal Desa Sunur, Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir ditetapkan tersangka setelah menjadi korban penganiayaan oleh tetangga.
Darma diminta keterangan oleh penyidik Kejari Ogan Ilir terkait perkara ini.
Darma mengungkapkan, peristiwa bermula saat dia terlibat selisih paham dengan seseorang pada pertengahan Januari lalu.
Saat itu, Darma mengaku terlibat salah paham dengan seorang wanita berinisial SR yang tak lain tetangganya sendiri.
"Kemudian saya dihajar pakai kayu besar yang panjangnya sekitar 1 meter. Paha kiri saya lalu dipukul empat kali, ingat betul saya," kata Darma saat ditemui di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Rabu (23/8/2023) petang.
Akibat pukulan tersebut, Darma mengaku jatuh tersungkur dan terus dianiaya oleh SR.
Selain dipukul menggunakan kayu, Darma juga mengaku kepalanya dibenturkan ke dinding.
"Paha kiri saya memar dan kepala belakang masih terasa sakit sampai sekarang," ungkap Darma.
Dia lalu melaporkan SR ke Polres Ogan Ilir, namun perkara ini dilimpahkan ke Polsek Muara Kuang yang juga membawahi wilayah hukum Kecamatan Rambang Kuang.
Oleh Polsek Muara Kuang, Darma mengaku dijadikan tersangka, begitu juga dengan SR yang ditetapkan tersangka.
Darma mengaku tak terima dengan status tersangka yang disandangnya dan bertekad akan terus memperjuangkan haknya.
"Saya sudah bawa saksi tujuh orang, belum juga SR ditetapkan tersangka waktu itu. Setelah saya tersangka, baru dia (SR) jadi tersangka juga," ujar Darma dengan nada kesal.
Kini perkara Darma sudah dilimpahkan ke Kejari Ogan Ilir dan keduanya sedang diupayakan untuk mediasi.
Darma mengatakan tak bersedia berdamai dengan SR karena dirinya merasa telah disakiti secara fisik maupun mental.
"Tadi juga saya ditanya penyidik, kalau tidak mau damai, saya bisa dipenjara. Biar bagaimanapun saya harus koordinasi dengan keluarga kalau mau ambil keputusan," kata dia.
Pihak kepolisian sendiri membenarkan bahwa perkara ini sudah dilimpahkan ke ke Kejari Ogan Ilir.
"Perkara sudah dilimpahkan ke kejaksaan (Kejari Ogan Ilir), jadi sudah dalam tindak lanjut pihak kejaksaan," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman, dihubungi terpisah.
Andi juga menyebut kalau pihak Darma memang tak bersedia berdamai dengan SR selaku terlapor penganiayaan.
"Dari pihak keluarga juga sudah hubungi kami terkait perkara tersebut. Dan salah satunya pihak memang tidak mau berdamai dengan alasan harga diri keluarga," jelas Andi.
Sementara dari pihak Kejari Ogan Ilir belum bersedia memberikan keterangan terkait perkara ini.
"Nanti dulu (memberikan keterangan)," kata Kasi Pidum Kejari Ogan Ilir, Andriyanto saat diminta konfirmasi oleh wartawan.
Baca berita lainnya langsung dari google news
Berita Ogan Ilir Terkini
Berita Ogan Ilir Sumsel
Dua Emak-emak Tahanan Kota Ogan Ilir
Kejari Ogan ilir
Tahanan kota
Tribunsumsel.com
3 Tahun Ayah di Ogan Ilir Rudapksa Putrinya, Diungkap di Sidang Perdana, Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kisah Pilu Endan, Lansia 80 Tahun di Ogan Ilir Hidup Miskin dan Sebatang Kara,Andalkan Bantuan Warga |
![]() |
---|
Dalam Sebulan, 4 Komplotan Bajing Loncat Diamankan Polisi di Jalinsum Palembang-Indralaya |
![]() |
---|
Bawa Keris Saat Beraksi, Pria di Rambang Kuang Ogan Ilir Curi Minyak Kondensat Milik Perusahaan |
![]() |
---|
Bupati Ogan Ilir Minta Kades Jemput Warga Binaan yang Baru Bebas Dari Penjara, Agar Tak Dikucilkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.