Berita Palembang
KPU OKU Timur Buka Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Persyaratannya
KPU OKU Timur Buka Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Persyaratannya
Penulis: Choirul Rahman | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Komisioner KPU OKU Timur Divisi Prodatin Ali Muhsonudin, SE, penyusunan data DPTb ini untuk mengakomodir warga untuk dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024
7) pindah domisili
8) tertimpa bencana alam; dan/atau
9) bekerja di luar domisilinya.
B. Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU- XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:
1) Pemilih yang sakit.
2) Pemilih yang tertimpa bencana.
3) Pemilih yang menjadi tahanan.
4) Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/KPU-OKU-Timur-Buka-Layanan-Pindah-Memilih-Pemilu-2024-Begini-Persyaratannya.jpg)