Berita Palembang

KPU OKU Timur Buka Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Persyaratannya

KPU OKU Timur Buka Layanan Pindah Memilih Pemilu 2024, Begini Persyaratannya

TRIBUNSUMSEL.COM/Choirul Rohman
Komisioner KPU OKU Timur Divisi Prodatin Ali Muhsonudin, SE, penyusunan data DPTb ini untuk mengakomodir warga untuk dapat menyalurkan hak pilih pada Pemilu 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU Timur saat ini sedang menyusun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau pindah lokasi memilih untuk Pemilu 2024.

Menurut Komisioner KPU OKU Timur Divisi Prodatin Ali Muhsonudin, SE, penyusunan data DPTb ini untuk mengakomodir warga untuk dapat menyalurkan hak pilih pada pesta demokrasi nanti.

Ia juga menjelaskan, DPTb adalah suatu daftar pemilih berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS.

Baca juga: Sosok Ratu Tenny Leriva, Anak Bungsu Gubernur Sumsel Herman Deru Maju Calon DPD RI, Lulus Kedokteran

Namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS dimana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

"Ini masih kita persiapkan prosesnya bagi warga yang akan mengurus pindah memilih karena pindah domisil atau karena faktor pekerjaan," katanya, Kamis (24/08/2023).

Lanjut kata Ali, Proses pengurusan kepindahan pemilih harus dilakukan secara langsung oleh yang bersangkutan. Pihaknya juga membuka layanan bagi masyarakat yang pindah memilih.

"Masyarakat yang ingin pindah memilih bisa mengurus maksimal H-30, dan minimal H-7 bagi yang sedang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan sedang menjalankan tugas tertentu," jelasnya.

Adapun Persyaratan Pindah Memilih sebagai berikut:

A. Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 15 Januari 2024 dengan keadaan tertentu sebagai berikut:

1) menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2) menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3) penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4) menjalani rehabilitasi narkoba;

5) menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6) tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved