Berita Pilpres 2024

AHY Hilang dari Radar Cawapres Ganjar Pranowo, Muncul Lagi 2 Nama Lama yang Sempat "Tersingkir"

Nama Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menghilang dari radar bursa cawapres Ganjar Pranowo.

|
Editor: Rahmat Aizullah
Kolase TribunSumsel/Tribunnews
Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono dan Bakal Capres PDIP Ganjar Pranowo 

"Itu lah yang sampai saat ini ada di kantong Ibu Ketua Umum, beserta capres kita beserta kawan-kawan partai politik seiring bersama kami," ungkapnya.

Sebagai informasi, 7 kandidat tersebut bertambah dari sebelumnya dibocorkan Ketua DPP PDIP Puan Maharani yang mengatakan kandidat cawapres Ganjar Pranowo telah mengerucut ke 5 nama.

Dalam 5 nama tersebut ada sosok AHY, sedangkan dari 7 kandidat yang dibocorkan Said Abdullah ini ternyata putra sulung Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhonono (SBY) itu tak disebutkan lagi.

Sementara itu, dari 4 nama yang sudah ada minus AHY, kini muncul 3 kandidat tambahan masuk radar cawapres Ganjar Pranowo.

Tiga nama tambahan tersebut sebenarnya 2 di antaranya adalah sosok lama yang sempat tersingkir yakni Mahfur MD dan Ridwan Kamil.

Sedangkan satu nama baru adalah Gibran Rakabuming Raka walaupun seyogyanya belum memenuhi syarat untuk jadi cawapres karena terhalang batas usia.

Puan Bocorkan 5 Nama

Ketua DPP PDIP Puan Maharani pernah membocorkan bakal cawapres Ganjar Pranowo sudah mengerucut jadi lima nama dari sebelumnya ada 10 figur potensial.

"Sekarang sudah mengerucut lima (nama)," kata Puan usai menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-25 PKB, di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023), dilansir dari Tribunnews.com.

Puan mengungkapkan, lima nama tersebut antara lain Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sandiaga Uno, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Andika Perkasa, dan Erick Thohir.

Nama-nama itu, kata dia, masih akan dibahas di internal PDIP bersama partai-partai pendukung Ganjar Pranowo lainnya.

"Pak Sandiaga, Pak Erick Thohir, Pak Andika, Mas AHY, Cak Imin," katanya.

Gibran Belum Cukup Umur

Di sisi lain, bila merujuk pada aturan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, usia Gibran sebenarnya belum cukup untuk jadi cawapres.

Dalam pasal itu, diatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved