Berita OKI

Tampang 2 Pembakar Lahan di OKI, Pelaku Bakar Belukar 1,5 Hektare Hendak Dijadikan Kebun Karet

Polisi menangkap dua orang diduga pembakar lahan di OKI. Dua pelaku sengaja lahan seluas 1,5 hektare semak belukar hendak dijadikan kebun karet.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polisi menangkap dua orang diduga pembakar lahan di OKI. Dua pelaku Jonelius (36) dan Peri Sandi (39) warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir sengaja membakar lahan seluas 1,5 hektare semak belukar hendak dijadikan kebun karet. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polisi menangkap dua orang diduga pembakar lahan di Ogan Komering Ilir. Kedua pelaku bernama Jonelius (36) dan Peri Sandi (39) warga Dusun V, Desa Sungai Pasir, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI.

Dua pembakar lahan ini sengaja membakar lahan seluas 1,5 hektare miliknya yang semula semak belukar hendak ditanami dijadikan kebun karet.

Sebelum aksinya selesai, mereka harus mengurungkan niatnya memiliki kebun karet karena keburu diciduk unit pidana khusus (pidsus) Polres OKI.

Tertangkapnya mereka lantaran kedapatan membuka lahan seluas 1,5 hektar yang berada di Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang dengan cara yang tidak benar.

"Kedua pelaku telah kita amankan di Polres OKI dan masih akan dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kanit Pidsus, Iptu Wahyudi pada Senin (21/8/2023) siang.

Baca juga: LIPSUS: Sudah Meninggal Masuk DCS, KPU Umumkan Bacaleg Pemilu 2024, Warga Boleh Tanggapi DCS -1

Atas perbuatannya keduanya dijerat pasal 78 ayat 3 junto pasal 50 ayat 3 huruf d UU RI no 41 tahun 1999 tentang kehutanan, atau pasal 108 junto pasal 69 ayat 1 huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup.

"Ancaman penjara bagi pelaku paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," ucapnya.

Dijelaskan pelaku yang nekat bakar lahan dengan motif untuk ditanami karet ini ditangkap saat unit pidsus yang sedang patroli mendapati ada lahan terbakar di Desa Gajah Mati.

"Tepat pada Kamis (17/8/2023) sekira jam 19.30 Wib tim melihat asap pekat membumbung tinggi dari kejauhan dan mereka langsung mendatangi TKP,"

"Saat itu anggota menemukan pelaku Peri Sandi dan Jonelius sedang berada di lokasi dan setelah dimintai jawaban, mereka mengakui telah membakar lahan menggunakan korek api gas," ungkapnya.

Masih kata Wahyudi, dari keterangan pelaku mereka sengaja membersihkan lahan seluas kurang lebih 2 hektar miliknya dengan mengunakan parang dan garu.

Selanjutnya, bekas pembersihan tersebut di bakar oleh kedua pelaku dengan cara keduanya menyalakan obor bambu dan disulutkan ke rumput, batang, dahan dan ranting.

"Sehingga luas lahan yang terbakar lebih kurang 1,5 hektar dan kedua pelaku yang sedang menunggu di lokasi amankan oleh anggota unit pidsus bersama dengan anggota Polsek Sungai Menang dan perusahaan," tambahnya.

Menurutnya peristiwa pembakaran ini baru kali pertama dilakukan dan kedua pelaku telah mengetahui jika membakar lahan ini dilarang khususnya memasuki musim kemarau seperti sekarang.

"Seperti yang kita ketahui bersama, disana juga sudah banyak bertebaran banner atau spanduk sosialisasi himbauan larangan pembakaran lahan dari perusahaan dan pemerintah setempat," bebernya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved