Berita OKI

Penagih Utang Tewas Ditikam di OKI, Pelaku Kesal Dilempar Helm Saat Ditagih Utang Rp 140 Ribu

Tino Karno (33) seorang penagih utang tewas ditikam di OKI. Pelaku M Yusuf (40) mengaku kesal dilempar helm saat ditagih utang Rp 140 ribu.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Tino Karno (33) seorang penagih utang tewas ditikam di OKI, pelaku M Yusuf (40) saat ini telah diamankan di Polres OKI, Senin (21/8/2023). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Tino Karno (33) seorang penagih utang tewas ditikam di Ogan Komering Ilir.

Pelakunya bernama M Yusuf (40) mengaku kesal saat dipukul dan dilempar helm saat dirinya ditagih utang Rp 140 ribu oleh korban.

Peristiwa berdarah ini terjadi pada Selasa (15/8/2023) sekira jam 07.00 WIB di Desa Tanjung Alai, Kecamatan Sp Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir dan menghebohkan warga sekitar.

Dikatakan Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim, AKP Jatrat Tunggal RWP bahwa pelaku ada utang dengan ayah korban sebesar Rp 140.000.

"Sewaktu bertemu, saat itu pelaku memberikan uang Rp 50.000 kepada korban dan berjanji akan membayar kekurangan pada hari Rabu (16/8/2023) sesuai kesepakatan dengan ayah korban," ujarnya kepada Tribunsumsel.com pada Senin (21/8/2023) siang.

Baca juga: KPU Sumsel Tetapkan 1.089 DCS Caleg 2024, Warga Boleh Tanggapi, Tidak Boleh Kirim Surat Kaleng -2

Tanpa basa-basi, tiba-tiba korban memukul pipi kiri pelaku sebanyak satu kali dan mendekati korban.

Korban segera melempar pelaku dengan helm. Akan tetapi pelaku menangkis dan mengenai tangannya.

"Karena merasa sakit, kemudian timbul niat pelaku untuk membalas, dan dia teringat di saku celananya terdapat sajam. Lalu pelaku mengambil sajam dan mengejar korban," bebernya didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres OKI, Ipda I Gede Putu Surya Wibawa Putra.

Mengetahui hal tersebut, korban pun mundur melihat pelaku membawa sajam hingga terjatuh ke tanah.

Selanjutnya pelaku langsung menikam korban tiga kali ke arah dada. Mendapati korban bersimbah darah meka pelaku melarikan diri.

Pada hari yang sama sekira pukul 08.30 WIB, pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.

"Sekitar pukul 09.00 WIB, anggota kita segera menjemput pelaku dan mengamankan barang bukti," tegasnya.

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terdapat barang bukti yang disita yaitu 1 unit sepeda motor Vega R beserta ambung dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," tukasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved