Guru Dibully Siswa di Maluku

Pemicu Guru Wanita di Maluku Dibully Siswa, Berawal Kebijakan Sekolah Hingga Kunci Motor Diambil

Terungkap pemicu guru wanita di Maluku Tengah dibully siswa berawal dari dibuatnya kebijakan sekolah tak disukai anak murid dan kunci motor diambil..

Tribun Ambon
Pemicu Guru Wanita di Maluku Dibully Siswa, Berawal Kebijakan Sekolah Hingga Kunci Motor Diambil 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap pemicu guru wanita di Maluku Tengah dibully oleh siswanya.

Baca juga: Viral Hadiah Umroh Bocah 12 Tahun Lomba Jalan Sehat Diganti TV, Disebut Belum Punya Hak Pilih

Diketahui jika sang guru dibully siswanya berawal dari dibuatnya kebijakan sekolah yang tak disukai oleh anak murid hingga kunci motornya diambil paksa saat akan pulang.

Nasib Para Siswa Viral Bully Guru Maryam, Beralasan Kebijakan Sekolah Dinilai Tak Libatkan Mereka
Nasib Para Siswa Viral Bully Guru Maryam, Beralasan Kebijakan Sekolah Dinilai Tak Libatkan Mereka (istimewaTangkapan Layar FB; Dhyka Gamal)

Dilansir dari TribunnewsBogor, seorang guru wanita tersebut diketahui merupakan wakil kepala sekolah SMA Negeri 15 Maluku Tengah.

Guru bernama Maryam Latarissa dibully karena kebijakan yang diberlakukan sekolah tidak disetujui oleh para siswa.

Mulai dari penunjukan ketua OSIS tanpa melibatkan Majelis Perwakilan Kelas sekolah hingga larangan berpendapat.

Selain penunjukan Ketua OSIS dan larangan berpendapat, pengangkatan Ketua Gudep Pramuka juga disebut menyalahi aturan, pasalnya masa bakti ketua Gudep yang lama masih tersisa satu tahun.

"Ini keputusan yang melanggar aturan harusnya keputusan itu lewat Musyawarah Gugus Depan," kata salah seorang pengunjukrasa, Taslim Juliansyah.

Baca juga: Nasib Para Siswa Viral Bully Guru Maryam, Beralasan Kebijakan Sekolah Dinilai Tak Libatkan Mereka

Baca juga: RS Sentosa Akui Kelalaian Sebabkan Bayi Tertukar di Bogor, Beri Sanksi ke Perawat: Dinonaktifkan

Isi Poin Tuntan Siswa ke Guru:

- Pembuatan tata tertib tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya disusun melalui rapat MPK.

- Kedua, Ada salah satu poin dalam aturan yaitu dilarang demo.

- Ketiga, Keterlambatan siswa dibiarkan, tidak dapat menyelesaikan persoalan ini.

- Keempat, sangat tempramental dan sering menganggu peroses pembelajaran

- Kelima, kami khawatir program OSIS tidak berjalan dengan baik.

- Keenam, keterlambatan info dengan paksaan

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved