Berita Palembang

Respon Kalapas Nusakambangan Soal Napinya Disebut Kendalikan Sabu 9,5 Kg di Palembang, Tegaskan Ini

Respon Kalapas Nusakambangan Soal Napinya Disebut Kendalikan Sabu 9,5 Kg di Palembang, Tegaskan Ini

|
Dok. Pribadi
Kepala Lapas Nusa Kambangan, Mardi Santoso membatah napinya mengendalikan peredaran 9,5 kg sabu di Palembang 

Merasa, barang bukti yang diamankan cukup besar, Kapolsek IT I, Palembang Kompol Ismail lalu berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polrestabes, Palembang, pimpinan Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivandry.

Kemudian Satres Narkoba Polrestabes, Palembang langsung melakukan pengembangan usai mengambil keterangan pelaku.

Tak mau buang waktu petugas Satres Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba, langsung menuju TKP ketiga menuju rumah pelaku yang terletak di Jalan Beringin Raya Lorong Kayu Ara 2 No 44 RT 3/09 Kelurahan IT III, Palembang, namun tak ada hasil.

 Dari keterangan pelaku terungkap pelaku memiliki rumah lain di kawasan Sekip, lalu disana saat digeledah petugas Satres Narkoba, menemukan 6 bungkus narkoba jenis sabu seberat 6 Kg dikemas dengan kemasan teh cina.

Alhasil dari sana keterangan yang diduga kurir beserta barang bukti langsung diamankan ke Polrestabes, Palembang.

"Benar awal kita menerima laporan warga yang diresahkan dengan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan tersangka," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Narkoba, AKBP Mario Ivandry dan Kapolsek IT I, Palembang, Kompol Ismail saat menggelar perkara pelaku, Senin, (15/8/2023), kepada Sripoku.com.

Lanjutnya, dari sana petugas langsung melakukan penyelidikan dengan cara under cover buy sebagai pembeli dan melakukan transaksi di TKP. Alhasil petugas ditangkap dan ditemukan barang bukti sabu 1 kg di bawa jok motornya.

"Dari sana petugas tidak puas dan melakukan pengembangan di rumah orang tuanya di TKP ke-2. Kembali petugas menemukan barang bukti sabu 2 kg, lalu saya perintah Kapolsek ITI, Palembang berkoordinasi dengan satres Narkoba Polrestabes, Palembang karena diduga jaringan besar, " katanya.

Dari sana, sambung Harryo, dipimpin Kasat Narkoba AKBP Mario, kembali melakukan pengembangan di 2 rumah pelaku yang terletak di Beringin Raya namun tidak didapati barang bukti

"Nah di rumah pelaku di kawasan Sekip petugas menemukan 6 kg sabu dibungkus dengan bungkus kemasan teh cina, jadi setelah dihitung jumlah barang bukti diamankan totalnya 9, 5 kg ," bebernya

Harryo menjelaskan, barang ini masuk ke Palembang melalui jalur darat. Dari keterangan tersangka bahwa sabu ini berasal dari Aceh.

"Dari keterangan tersangka sabu ini asal Aceh, masuk Palembang jalur darat dan akan diedarkan Palembang," katanya Harryo sambil mengatakan bandar menggerakan kurir dari penjara Nusakambangan.

Atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sedangkan, Erlangga hanya tertunduk dan mengakui perbuatannya,

"Jujur pak saya baru satu kali menerima sabu ini, sabu ini asal Aceh. Dalam 1 kg saya diupah 5 juta. Namun hingga sabu ini saya terima saya belum mendapatkan uang sepeser pun," akunya.

Erlangga juga mengaku sabu ini akan diedarkan ke kota Palembang.

"Akan diedarkan di Palembang Pak. Waktu saya terima sabu ini saya bertelepon saja sama pemiliknya yakni Ad,"kata mengaku salah. (Sripoku/Andyka Wijaya)

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved