Berita Palembang

Respon Kalapas Nusakambangan Soal Napinya Disebut Kendalikan Sabu 9,5 Kg di Palembang, Tegaskan Ini

Respon Kalapas Nusakambangan Soal Napinya Disebut Kendalikan Sabu 9,5 Kg di Palembang, Tegaskan Ini

|
Dok. Pribadi
Kepala Lapas Nusa Kambangan, Mardi Santoso membatah napinya mengendalikan peredaran 9,5 kg sabu di Palembang 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kepala Lapas Nusakambangan, Mardi Santoso membantah salah seorang napinya mengatur peredaran narkoba jenis sabu seberat 9,5 kg di Palembang

Bantahan ini menyusul pengakuan Erlangga Firmansyah (28) warga Palembang yang kedapatan menyimpan 9,5 kg sabu.

Dari pengakuannya dihadapan polisi, Erlangga berujar, dirinya mendapat perintah mengedarkan narkoba dari seorang bandar yang kini mendekam di Lapas Nusakambangan

“tidak benar adanya pengendalian narkoba di lapas Nusakambangan, karena sejak dicanangkannya permen 35 tahun 2018 Nusakambangan salah satu barometer perlakuan dan keamanan,” ungkap Mardi Santoso saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu ,(16/8/2023),

Baca juga: Basyaruddin Akhmad Kaget Namanya Diusulkan Jadi Pj Wali Kota Palembang, Herman Deru Usul 3 Nama

Lanjut dikatakan, ada kategori tertentu di lapas Nusakambangan.

Untuk diketahui, ada tiga lapas super maximum security yaitu Karang Anyar, Pasir Putih, dan Bantul.

Dan dua lapas maximum security ialah lapas narkotika Nusakambangan dan Lapas Besi

“Ya diLapas Nusakambangan juga menjadi barometer penghuni dengan narapidana yang memiliki resiko tinggi,”katanya.

Sabu 9,5 Kg

Sebelumnya diberitakan, menyamar sebagai pembeli, polisi Polsek Ilir Timur I bersama Satres Narkoba Polrestabes, Palembang meringkus pengendar sabu dengan barang bukti diamankan sebanyak 9,5 kilogram.

Pelaku bernama Muhamad Erlangga Firmansyah (28) dan mengaku dia diperintah bandar narkoba yang saa ini mendekam di Lembaga Pemasyarakat Nusa Kambangan.

Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan berawal dari adanya laporan masyarakat kota Palembang yang mengatakan resah atas peredaran narkoba jenis sabu di kawasan hotel wilayah hukum Polsek IT I, Palembang pada, Senin, (7/8/2023) sekitar pukul 14.30.

Polrestabes Palembang dan Polsek IT 1 mengamankan barang bukti sabu 9,5 kg yang diakui tersangka diperoleh dari salah seorang tahanan di Nusakambangan.
Polrestabes Palembang dan Polsek IT 1 mengamankan barang bukti sabu 9,5 kg yang diakui tersangka diperoleh dari salah seorang tahanan di Nusakambangan. (SRIPOKU/ANDYKA WIJAYA)

Kapolsek IT I, Palembang Kompol Ismail beserta anggota busernya langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penyamaran sebagai pembeli (melakukan under cover buy) menuju di TKP (tempat kejadian perkara) awal di Jalan Sukabangun 2 Kelurahan Suka Jaya Kecamatan Sukarame, Palembang tepatnya di depan bakso Sony.

Alhasil, saat di TKP petugas pun langsung menyergap pelaku yakni Muhamad Erlangga Firmansyah (28), warga Jalan Beringin Raya Lorong Kayu Ara II Kecamatan IT III, Palembang, saat digeledah petugas didalam jok motor nya ditemukan 1 kg narkoba jenis sabu.

Tak puas, dari sana petugas Polsek IT I pun langsung melakukan pengembangan menuju lokasi TKP yang keduanya ke rumah orang tua pelaku yang tertelak di Jalan Suka Bangun 2 Soak Sipur Perum Griya Gotong Royong Blok 10 Kelurahan Suka Jaya Kecamatan Sukarame, Palembang. Disana petugas kembali menemukan narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus seberat 2 Kg.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved