Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Gaya Santai Mario Dandy Usai Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara, Tampak Tenang Goyang-goyang Kaki

Gaya Mario Dandy disorot saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 12 tahun penjara di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
kompas.com
Gaya Mario Dandy disorot saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan 12 tahun penjara di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Selatan 

TRIBUNSUMSEL.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Gaya Mario Dandy pun tak lepas disorot saat jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy hadir mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Terdakwa Kasus Penganiayaan Dituntut 12 Tahun Penjara, Tak Ada Maaf

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara 12 tahun dalam perkara dugaan penganiayaan berat terhadap David Ozora.

Mario Dandy tampak santai bahkan terlihat bosan sepanjang JPU membacakan tuntutan.

Sekalipun setelah dijatuhkan tuntutan, Mario Dandy terlihat tenang ketika mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa.

Jaksa menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

jaksa menilai anak eks pegawai pajak Rafael Alun itu terbukti secara sah dan menganiaya terencana terhadap David Ozora.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata jaksa melansir Tribunjakarta.com.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf. Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," tegas jaksa

Dari pantauan, Tribunjakarta.com, Terlihat Mario Dandy menunduk sepanjang sidang.

Tidak jarang Mario Dandy menggoyang-goyangkan kakinya terlihat bosan.

Pasalnya pembacaan berlangsung hampir dua jam lamanya.

Sesekali Mario Dandy juga melihat ke langit-langit ruang sidang.

Ia juga terlihat beberapa kali membenarkan posisi duduknya.

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tuntut Shane Lukas Hukuman 5 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar kepada korban David Ozora.

Jaksa menyatakan, restitusi itu juga dibebankan kepada Shane Lukas dan mantan pacar Mario Dandy berinisial AG.

"Membebankan Terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas dan saksi anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp 120.388.911.003," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan Mario Dandy yaitu karena penganiayaan terhadap David dilakukan secara sadis dan brutal.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia," kata Jaksa dalam tuntutannya.

Jaksa juga menilai penganiayaan oleh Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora.

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora," ujar Jaksa.

Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan Jaksa.

"Hal yang meringankan, nihil," ucap Jaksa.

Diketahui sebelumnya, peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Dalam video yang viral di media sosial, tersangka Mario Dandy Satriyo menganiaya David secara brutal.

Mario memukul, menendang, dan menginjak kepala David hingga korban menderita luka serius dan sempat mengalami koma.

Mario mengawali aksi penganiayaan brutalnya dengan menyuruh David push up sebanyak 50 kali.

Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.

Baca juga: Reaksi Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Usai Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Ucap Syukur

Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.

"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS." ujar Kapolres.

Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.

Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario.

Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.

AGH berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan ini.

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved