Dinsos Vs Pratiwi Noviyanthi

Khawatirnya Pratiwi Noviyanthi Soal Kondisi Anak Asuh di Ambil Kemensos, Takut Tak Nyaman: Ga Layak

Pratiwi Noviyanthi mengungkap kondisi dari 10 anak asuhnya yang di ambil Kemensos dan mengaku khawatir jika anak anaknya merasa tidak nyaman dan layak

youtube/CERITA UNTUNGS
Khawatirnya Pratiwi Noviyanthi Soal Kondisi Anak Asuh di Ambil Kemensos, Takut Tak Nyaman 

"Jadi teh Novi ini dari sisi aspek legalisasi aspek prosedur administratifnya yayasannya tidak memenuhi syarat untuk menampung ODGJ," jelas Kang Dedi.

Menurut Gunawan, Novi tidak memenuhi syarat bina sosial bukan bidang anak.

"Iya tidak memenuhi syarat, bina sosialnya bukan bidang anak," jelasnya.

Lebih lanjut, Kang Dedi menyarankan untuk membantu yayasan yang didirikan Novi.

"Bantu aja pak yayasannya diganti oleh pemerintah," terangnya.

"Dia mau mengurus, kan akta notaris siapa nama siapa," jawab Gunawan.

Menurut Kang Dedi, seharunya pihak pemerintah mendukung hal yang dilakukan oleh Pratiwi.

"Seharusnya disupport aja," ujarnya.

"Sudah di suport, teh Novi urus aja ke dinas sosial, ganti aktanya," jelas Gunawan.

"Jadi diganti aktanya melakukan upaya untuk pelayanan sosial kepada anak terlantar," Jelas Kang Dedi.

Dedi Mulyadi Bantu Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi dari Dinsos, Singgung Kenyamanan
Dedi Mulyadi Bantu Anak Asuh Pratiwi Noviyanthi dari Dinsos, Singgung Kenyamanan (Instagram/pratiwinoviyanthi_real)

Bahkan menurutnya Pratiwi Noviyanthi merawat anak-anak asuh karena aspek prosedur yang diangap melanggar aturan tak perlu dipermasalahkan berat.

"Jadi teh Novi yang salah karena aspek prosedur nya, nyimpan bayi dianggap melanggar aturan karena yayasannya tidak sesuai dengan aturan akta notarisnya," jelasnya.

"Kalau begitu, kan tidak ada pelanggar hukumnya pak," sambungnya.

Baca juga: Pratiwi Noviyanthi Bongkar Alasan Bantu Orang Terlantar, Sebut Dinsos Jarang Merespon: Kita Cepat

Namun dijelaskan Gunawan bahwa yayasan yang didirikan oleh Pratiwi Noviyanthi berdasarkan surat indikasi menurut Bareskrim mengarah ke tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Saya gak tahu, yang saya baca dari surat dia ini arah indikasi TPPO (tindak pidana perdagangan orang) arahnya penyelidikan Bareskrim kesana," jelas Gunawan.

"Emang urus bayi harus ada akta notarisnya pak," tanya Kang Dedi.

"Ya ada pak," pungkas Gunawan.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved