Berita Palembang

Mabuk Tuak, Alasan Juru Parkir Pasar 16 Ilir Palembang Paksa Minta Rp 15 Ribu, Kini Ditangkap Polisi

Mabuk Tuak, Alasan Juru Parkir Pasar 16 Ilir Palembang Paksa Minta Rp15 Ribu, Kini Ditangkap Polisi

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Junaidi jukir bawah Jembatan Ampera saat diperiksa Unit I Subit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (9/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Unit I Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel menangkap juru parkir liar di bawah Jembatan Ampera yang viral meminta uang kepada pengemudi mobil sebesar Rp 15 ribu.

Korban diketahui sudah melaporkan tindak pemerasan yang dialaminya ke Polrestabes Palembang

Pelaku bernama Junaidi (31) warga Lorong Danau, Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I, ditangkap oleh Unit I Subdit 3 Jatanras pimpinan Kompol Willy Oscar dan Katim Aiptu Kelvin Marley. 

Pria yang dada dan lengannya dipenuhi tato itu ditangkap di Jalan Panca Usaha.

Saat itu, pelaku berusaha kabur dari sergapan aparat yang mendatangi rumahnya. 

Junaidi mengaku, saat kejadian dia berada dalam pengaruh minuman keras (miras) jenis tuak. 

"Aku mintai lebih karena lagi dak sadar pak. Masih bawaan mabuk tuak, " ujar Junaidi ketika menjalani pemeriksaan di ruang riksa Unit I Subit III Jatanras Polda Sumsel, Rabu (9/8/2023). 

Baca juga: Sudah Ikhlas, Zaharman Guru Diketapel Orang Tua Siswa Pasrah Matanya Buta, Anak Minta Pelaku Dihukum

 

Tangkap layar rekaman aksi pungli oknum tukang parkir Pasar 16 Ilir Palembang terhadap warga
Tangkap layar rekaman aksi pungli oknum tukang parkir Pasar 16 Ilir Palembang terhadap warga (Dok.Pribadi)

 

Junaidi juga mengakui sudah mengancam akan mengempiskan ban mobil korban jika tak memberikan uang parkir sesuai yang diminta. 

"Saya bilang orang disini parkirnya Rp 15 ribu galo, kalau tidak ku pecahkan ban mobil dia. Waktu kejadian itu sudah 3 mobil yang saya mintai Rp 15 ribu, " tuturnya. 

Dalam satu hari menjaga parkir, ia bisa mendapat uang Rp 300 ribu dan Rp 100 ribu untuk ia bawa pulang ke rumah. 

"Nyetor lagi pak. Sehari bisa dapat Rp 300 ribu tapi bersih untuk saya Rp 100 ribu, " sambungnya. 

Junaidi menambahkan jika ia sudah dua kali dipenjara atas kasus pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP. 

"Sudah dua kali masuk penjara pak, satu kali di Polrestabes Palembang satu kali ditangkap Polda juga. Ini yang ketiga, " katanya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved