Bharada E Bebas Bersyarat

Bebas Bersyarat, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer alias Bharada E Dalam Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer (Bharada E) didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjad

Editor: Weni Wahyuny
Tribunnews.com
Bharada E bebas bersyarat pada 4 Agustus 2023, inilah perjalanan kasusnya 

Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Daftar Lengkap Hukuman Terbaru Ferdy Sambo CS Bunuh Brigadir J, Ada yang Dipotong Sampai Setengah

Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Kini Keluar dari Penjara

Bharada Richard Eliezer, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini sudah menghirup udara bebas.

Ia mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.

Saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.

Baca juga: Lukai Keadilan, Kecewanya Ibu Brigadir J, MA Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Profil Richard Eliezer alias Bharada E

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) lahir di Manado, Sulawesi Utara, pada 14 Mei 1998.

Perjalanan karier Richard Eliezer pun dimulai ketika ia bekerja di Kesatuan Brimob.

Dalam kepolisian, Richard Eliezer berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada.

Dalam perjalanan kariernya, Bharada E ditugaskan menjadi Aide de camp (Adc) atau asisten pribadi mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Bharada E merupakan anggota Brimob yang mendapat tugas pengamanan dan pengawalan terhadap Kadiv Propam.

Richard Eliezer diketahui juga sebagai penembak kelas satu di Resimen I Pasukan Pelopor di jajaran Korps Brimob.

Menurut Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Bharada E mendapat senjata pada akhir tahun 2021, lalu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved