Bharada E Bebas Bersyarat
Bebas Bersyarat, Inilah Perjalanan Kasus Richard Eliezer alias Bharada E Dalam Pembunuhan Brigadir J
Richard Eliezer (Bharada E) didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjad
TRIBUNSUMSEL.COM - Bebas bersyarat, inilah perjalanan kasus Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Richard Eliezer (Bharada E) didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.
Dalam perkara pembunuhan di rumah dinas Sambo area kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan itu, Bharada E didakwa bersama mantan atasannya, eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.
Bharada E didakwa sebagai sosok yang menembak Brigadir J dan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) lalu.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
Baca juga: Ternyata Bharada E Sudah Bebas Dari Penjara Sejak 4 Agustus 2023, Jalani Program Cuti Bersyarat
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.