Berita Nasional
Sosok Ahmad Rosyid Hasibuan Jadi Pemicu Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan Bawa Prajurit
Terungkap sosok Ahmad Rosyid Hasibuan selaku tersangka mafia tanah bebas usai Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan dengan 40 prajurit TNI
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
"Ini bagian dari proses hukum, bapak hargai proses hukum," tutur Fathir.
"Saya hargai, makanya panggil nanti kami hadirkan," jawab Dedi.
Baca juga: Pekerjaan Ayah Altaf Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat, Berprofesi Arsitek dari Keluarga Terpandang
"Ini kan sekarang sedang kami tangani," ungkap Fathir.
"Pak mau dia nanti di Papua sana, kalau nanti ada pemanggilan kami hadirkan," tegas Dedi.
"Bapak memaksakan kehendak ini," kata Fathir.
"Oh tidak. Pak bapak yang memaksakan kehendak, kenapa ini diskriminasi, tidak ada diatur dalam KUHAP. Saya bicara dulu," bentaknya.
"Saya hargai bapak datang ke sini, saya sudah menyampaikan itu," kata Fathir dengan sikap tenangnya.
"Kalau bapak menghargai, maka bapak jawab tertulis kemarin jangan hanya wa saja," bentak Dedi lagi.
"Suratnya baru masuk kemarin gimana saya jawab," kata Fathir lagi.
"Pak saya datang ke sini mengantar langsung ke ajudan, ke bapak juga. Bapak dari kemarin saya tidak bisa ketemu, pakai password loh itu saya tekan 9 kali, saya bel bapak ada yang namanya Rani bilang bapak kasat tidak ada ditempat ke Polda," imbuh Dedi.
"Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja nggak seperti ini susahnya, seorang Kompol susah sekali menemui nya," ujar Dedi dengan nada sepele.
"Bapak datang tiba-tiba," jawab Fathir.
"Pak yang namanya ini punya negara punya rakyat, saya pak saya punya kantor juga di Kodam sana, setiap orang datang kami terima pak, nggak ada dipersulit," debat Dedi lagi.
Dengan menanggapi nada bentakan Mayor Dedi Hasibuan, Kompol Teuku Fathir tetap bersikeras bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur hukum.
"Saya sudah jelaskan prosedur nya, saya sudah sampaikan kepada kasat Intel, oke kalau bapak minta di bantu ya kita lihat proses nya kita gelarkan," beber Fathir.
Tetapi, Mayor Dedi tetap memaksakan agar pelaku ARH di tangguhkan sesuai keinginannya dan juga anggotanya yang lain.
"Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkaan," ucap Dedi lagi.
"Tidak ada dalam proses hukum kewenangan itu personal tidak ada," tegas Fathir.
"Silahkan, kenapa ini ditangguhkan LP nya sama, Laporan polisi nya sama terlapornya juga dua, kok ini. Hati-hati loh ini ada apa ini sampean gimana ini," tukas Dedi.
Reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Usai Ahmad Rosyid Bebas
Sementara itu Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan kedatangan puluhan personil TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.
LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor dan puluhan personil TNI AD tersebut.
"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor tersebut untuk memaksa meminta penangguhan penahanan,"
"Di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari personil polri/penyidik polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustaka, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa, maka penuntut umum, polisi dan Hakim dapat memberikan Penangguhan Penahanan," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Menurut Irvan, tindakan yang dilakukan mayor beserta personel TNI lainnya adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku.
"Adapun statement dari Mayor tersebut yang mengatakan ada pelapor dan Laporan Polisi yang sama, tapi salah satu dari terduga tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya,"
"Jika memang benar, maka sudah sepatutnya Kapolrestabes dan Kasatreskrim juga harus diperiksa terkait adanya penangguhan penahanan. Mayor tersebut juga mengatakan adanya diskriminasi dalam penangguhan penahanan, maka hal ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut," ungkap Irvan.
LBH Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas penindakkan/penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.
LBH Medan juga meminta kepada Pandam I/BB dan Kapolda sumut harus menindak anggotanya apabila anggotanya melakukan kesalahan.
"Adapun yang terjadi di masyarakat dalam hal ini tersangka kemudian keluarganya memohon penangguhan penahanan tetapi tidak bisa dilaksanakan dengan alasan subjektifitas dari polri namun ketika Polri didatangi oleh puluhan TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi hasibuan dengan desakannya bisa diberikan penangguhan penahanan," katanya.
"Ini jelas membuat presidensi buruk hukum di negara Indonesia khususnya di Kota Medan," sambung Irvan.
"Sudah seharusnya oknum-oknum tersebut yang memaksa dan menyalahi aturan ini ditindak tegas dan dari pihak Polri yang melakukan diskriminasi terkait ada yang ditangguhkan/tidak ditangguhkan," sebutnya.
Menutur Irvan tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI.
"Tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI," pungkasnya.
Baca juga berita lainnya di Google News
Daftar 3 Panglima Pasukan Elite TNI Dilantik Prabowo, Mayjen Djon Afriandi Jadi Panglima Kopassus |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Letjen TNI Tandyo Budi Revita Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Tembus Rp6 M |
![]() |
---|
Jejak Karier Letjen Tandyo Budi Revita, Wakasad yang Bakal Dilantik jadi Wakil Panglima TNI |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Kristomei Sianturi Ditunjuk jadi Panglima Radin Inten, Anak Seorang Pedagang |
![]() |
---|
Sosok Mayjen Djon Afriandi Ditunjuk sebagai Panglima Kopassus, Peraih Adhi Makayasa, Harta Rp7 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.