Berita Nasional

Sosok Ahmad Rosyid Hasibuan Jadi Pemicu Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan Bawa Prajurit

Terungkap sosok Ahmad Rosyid Hasibuan selaku tersangka mafia tanah bebas usai Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan dengan 40 prajurit TNI

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
Tribun Medan
Sosok Ahmad Rosyid Hasibuan Mafia Tanah Bebas Usai Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap sosok dari Ahmad Rosyid Hasibuan selaku tersangka mafia tanah yang bebas usai Mayor Dedi Hasibuan geruduk Polrestabes Medan dengan 40 prajurit TNI.

Diketahui jika Ahmad Rosyid Hasibuan penahannya akhirnya ditangguhkan hingga bisa keluar dari tahanan Polrestabes Medan.

Lantas siapa Ahmad Rosyid Hasibuan sebenarnya?

Sosok Ahmad Rosyid Hasibuan diketahui merupakan tersangka mafia tanah yang dilaporkan atas pemalsuan surat tanah eks PTPN II.

Ahmad Rosyid Hasibuan kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan.

Bahkan, ada tiga laporan polisi (LP) yang telah melaporkan Ahmad Rasyid Hasibuan.

Namun dibalik itu terungkap fakta bahwa ternyata Ahmad Rosyid Hasibuan merupakan saudara dari Mayor Dedi Hasibuan.

Disisi lain, Ahmad Rosyid Hasibuan sendiri awalnya mendekam dipenjara sebagai tersangka pemalsuan surat tanah eks PTPN II yang kini kasusnya ditangani Polrestabes Medan.

Namun kini Ahmad Rosyid Hasibuan mendapat penangguhan penahanannya pada Minggu, (6/8//2023) dini hari.

Ahmad Rosyid keluar dari tahanan Polrestabes Medan mengenakan kaus biru dan langsung naik ke mobil jemputan.

Satu per satu personel TNI pun turut meninggalkan Mapolrestabes Medan.

Isi Diskusi Panas Mayor Dedi Hasibuan dengan Kompol Teuku Fathir Sebelum Ahmad Rosyid Bebas

"Saya tidak akan menghindari proses hukum, bapak minta kapan kami hadirkan (ARH)," kata Dedi dengan nada kesal.

"Sekarang gini, tadi bapak sampaikan, sekarang saya yang menyampaikan," ujar Fathir

"Kemudian yang kedua penilaian subjektif itu yang bersangkutan ini, berdasarkan alat bukti sebagai pelaku kejahatan sesuai dengan pasal yang kami terapkan, ada lagi tiga Laporan polisi lainnya pak Hasibuan," sambungnya.

Dedi mengaku kesal terhadap Kasat Reskrim, karena ada dua pelaku dalam kasus tersebut namun yang satunya ditangguhkan.

"Ya kenapa profesor (salah satu terlapor) itu di tangguhkan?," tanya Dedi lagi.

"Saya jelaskan dulu," kata Fathir namun ucapannya langsung di potong oleh Dedi.

Profil Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Intel Kodam Usai Geruduk Gedung Polrestabes Medan dengan Pasukan
Profil Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Intel Kodam Usai Geruduk Gedung Polrestabes Medan dengan Pasukan (Tribun Medan)

"Saya sudah paham pak, saya sudah paham aturan seperti itu, saya mantan penyidik juga jadi saya sudah paham. Yang saya tanyakan, kenapa ada diskriminasi," ucap Dedi.

"Tidak ada diskriminasi," jawab Fathir dengan tenang.

"Loh kenapa profesor itu ditanggungkan!," bentak Dedi lagi.

"Ini ada tiga LP lagi bapak," kata Fathir.

"Pak, yang namanya 3 LP, 10 LP kan sudah saya jelaskan, itu prosedur hukum tetap, saya bicara dulu, situ diam dulu," bentak Dedi lagi.

"Pada saat bapak akan menegakkan hukum, kita dukung kita suport," ujarnya.

"Dukung kami makanya," kata Fathir.

"Ya kami dukung, makanya silahkan proses hukum. Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan saja," ucap Dedi.

"Yang bersangkutan ini ada tiga LP," beber Fathir

"Pak, kan sudah saya bilang pada saat proses hukum kapan bapak mau periksa,kami hadirkan apa yang salah," kata Dedi lagi sambil memotong omongan Fathir.

Lalu, Fathir mencoba kembali mencoba menanyakan soal ARH ini memang pelaku kejahatan yang memiliki tiga Laporan polisi dan tidak akan mungkin bisa ditangguhkan.

"Terus 3 LP lagi bagaimana?," Tanya Fathir.

"Kami dukung," jawab Dedi.

"Kekmana bapak mendukungnya?," Tanya Fathir lagi.

"Ada pemanggilan kan ada mekanisme, kan di perkap 6 2019 itu di atur," jawab Dedi.

Kolonel Rico Siagian (kiri) dan Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan (kanan). Kolonel Rico mengaku kecewa dengan aksi Mayor Dedi. Simak biodatanya.
Kolonel Rico Siagian (kiri) dan Mayor Dedi Hasibuan Cs Geruduk Polrestabes Medan (kanan). Kolonel Rico mengaku kecewa dengan aksi Mayor Dedi. Simak biodatanya. (kolase Tribun Medan)

Kemudian, Fathir menjelaskan kepada Dedi dan anggota nya mekanisme tentang penegakan hukum yang berlaku di republik Indonesia.

Menurutnya, jika dengan cara berduyun-duyun datang ke kantor polisi meminta penangguhan terhadap pelaku kejahatan, maka akan menjadi preseden buruk bagi proses hukum.

Ia juga sempat menganalogikan kasus kepada para personel TNI AD yang hadir di kantornya itu.

"Terus tiga orang lagi datang ke saya ini, contohlah ibu (nunjuk seorang Kowad) 'ibu jadi korban, pak ini saya melapor kemudian pelapor nya protes' kenapa tersangka nya di keluarkan," kata Fathir.

"Satunya lagi begitu ke kami, kalau begini hukum nggak ada ini, kalau bapak di sini maksakan kehendak, mau bagaimana saya," ungkapnya.

"Berarti itu juga yang si pelapor memaksakan kehendak kepada bapak, oh jelas," ucap Dedi.

"Dalam undang-undang 29 19 eh 2009 tentang Kuasa kehakiman itu jelas kok, makanya pak saya sekarang menyampaikan, saya datang ke sini ini, kami mau menangguhkan penahanan, sudah masuk terus proses hukum," bebernya.

"Mau menangguhkan kok kekgini caranya?," Tanya Fathir lagi.

"Loh saya mau silaturahmi, ada yang salah silaturahmi seperti ini," ujar Dedi.

"Yasudah terimakasih kalau mau silahturahmi saya terima," ungkap Fathir.

"Makanya kami mau negakkan hukum, proses hukum tetap jalan tapi tolong dong ini ada penangguhan penahanan," ucap Dedi lagi dengan nada tinggi.

"Ini bagian dari proses hukum, bapak hargai proses hukum," tutur Fathir.

"Saya hargai, makanya panggil nanti kami hadirkan," jawab Dedi.

Baca juga: Pekerjaan Ayah Altaf Mahasiswa UI Bunuh Adik Tingkat, Berprofesi Arsitek dari Keluarga Terpandang

"Ini kan sekarang sedang kami tangani," ungkap Fathir.

"Pak mau dia nanti di Papua sana, kalau nanti ada pemanggilan kami hadirkan," tegas Dedi.

"Bapak memaksakan kehendak ini," kata Fathir.

"Oh tidak. Pak bapak yang memaksakan kehendak, kenapa ini diskriminasi, tidak ada diatur dalam KUHAP. Saya bicara dulu," bentaknya.

"Saya hargai bapak datang ke sini, saya sudah menyampaikan itu," kata Fathir dengan sikap tenangnya.

"Kalau bapak menghargai, maka bapak jawab tertulis kemarin jangan hanya wa saja," bentak Dedi lagi.

"Suratnya baru masuk kemarin gimana saya jawab," kata Fathir lagi.

"Pak saya datang ke sini mengantar langsung ke ajudan, ke bapak juga. Bapak dari kemarin saya tidak bisa ketemu, pakai password loh itu saya tekan 9 kali, saya bel bapak ada yang namanya Rani bilang bapak kasat tidak ada ditempat ke Polda," imbuh Dedi.

"Saya menemui Jokowi waktu di Paspampres saja nggak seperti ini susahnya, seorang Kompol susah sekali menemui nya," ujar Dedi dengan nada sepele.

"Bapak datang tiba-tiba," jawab Fathir.

"Pak yang namanya ini punya negara punya rakyat, saya pak saya punya kantor juga di Kodam sana, setiap orang datang kami terima pak, nggak ada dipersulit," debat Dedi lagi.

Dengan menanggapi nada bentakan Mayor Dedi Hasibuan, Kompol Teuku Fathir tetap bersikeras bahwa yang dilakukannya sudah sesuai dengan prosedur hukum.

"Saya sudah jelaskan prosedur nya, saya sudah sampaikan kepada kasat Intel, oke kalau bapak minta di bantu ya kita lihat proses nya kita gelarkan," beber Fathir.

Tetapi, Mayor Dedi tetap memaksakan agar pelaku ARH di tangguhkan sesuai keinginannya dan juga anggotanya yang lain.

"Proses hukum tetap berjalan, kami hanya konteks ditangguhkaan," ucap Dedi lagi.

"Tidak ada dalam proses hukum kewenangan itu personal tidak ada," tegas Fathir.

"Silahkan, kenapa ini ditangguhkan LP nya sama, Laporan polisi nya sama terlapornya juga dua, kok ini. Hati-hati loh ini ada apa ini sampean gimana ini," tukas Dedi.


Reaksi keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Usai Ahmad Rosyid Bebas

Sementara itu Direktur LBH Medan, Irvan Saputra menyayangkan kedatangan puluhan personil TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi Hasibuan.

LBH Medan meminta kepada Pangdam I/BB untuk menindak tegas Mayor dan puluhan personil TNI AD tersebut.

"Seyogianya tidak ada kewenangan Mayor tersebut untuk memaksa meminta penangguhan penahanan,"

"Di mana penangguhan penahanan adalah wewenang dari personil polri/penyidik polri yaitu Kompol Teuku Fathir Mustaka, sebagaimana telah diatur dalam pasal 31 KUHAP penangguhan penahanan tersebut atas permintaan tersangka/terdakwa, maka penuntut umum, polisi dan Hakim dapat memberikan Penangguhan Penahanan," ujarnya, Senin (7/8/2023).

Debat panas antar Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (5/8/2023). Dedi dengan keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. ARH adalah adik Mayor Dedi.
Debat panas antar Mayor Dedi Hasibuan dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Sabtu (5/8/2023). Dedi dengan keras meminta agar tersangka ARH ditangguhkan penahanannya. ARH adalah adik Mayor Dedi. (screenshoot)

Menurut Irvan, tindakan yang dilakukan mayor beserta personel TNI lainnya adalah bentuk ketidaktaatan hukum dan menyimpangi aturan yang berlaku.

"Adapun statement dari Mayor tersebut yang mengatakan ada pelapor dan Laporan Polisi yang sama, tapi salah satu dari terduga tersangka tersebut ditangguhkan penahanannya,"

"Jika memang benar, maka sudah sepatutnya Kapolrestabes dan Kasatreskrim juga harus diperiksa terkait adanya penangguhan penahanan. Mayor tersebut juga mengatakan adanya diskriminasi dalam penangguhan penahanan, maka hal ini harus ditindaklanjuti oleh Kapolda Sumut," ungkap Irvan.

LBH Medan meminta kepada Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas penindakkan/penegakkan hukum yang dilakukan terkait adanya dugaan kasus mafia tanah yang sedang terjadi.

LBH Medan juga meminta kepada Pandam I/BB dan Kapolda sumut harus menindak anggotanya apabila anggotanya melakukan kesalahan.

"Adapun yang terjadi di masyarakat dalam hal ini tersangka kemudian keluarganya memohon penangguhan penahanan tetapi tidak bisa dilaksanakan dengan alasan subjektifitas dari polri namun ketika Polri didatangi oleh puluhan TNI AD yang dipimpin oleh Mayor Dedi hasibuan dengan desakannya bisa diberikan penangguhan penahanan," katanya.

"Ini jelas membuat presidensi buruk hukum di negara Indonesia khususnya di Kota Medan," sambung Irvan.

"Sudah seharusnya oknum-oknum tersebut yang memaksa dan menyalahi aturan ini ditindak tegas dan dari pihak Polri yang melakukan diskriminasi terkait ada yang ditangguhkan/tidak ditangguhkan," sebutnya.

Menutur Irvan tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI.

"Tindakan Mayor Dedi Hasibuan mencoreng dan mempermalukan TNI, padahal masyarakat sangat respek pada TNI," pungkasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved