Berita Pilpres 2024
Kubu Anies Baswedan Mulai Siapkan Berkas Pendaftaran ke KPU, Struktur Tim Pemenangan Sedang Dibahas
Kubu Anies Baswedan mulai melakukan kelengkapan berkas untuk pendaftaran ke KPU. Pendaftaran dibuka mulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.
TRIBUNSUMSEL.COM - Kubu bakal capres Anies Baswedan mulai melakukan kelengkapan berkas untuk pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka mulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Berkas untuk pendaftaran bakal capres Anies Baswedan ke KPU tersebut mulai disiapkan oleh tim 8 Koalisi Perubahan Untuk Persatuan (KPP).
Baca juga: Soal Cawapres Anies Baswedan Kapan Diumumkan, Surya Paloh Buka Suara
Meskipun sosok yang akan maju menjadi cawapres sebagai pendamping Anies Baswedan belum dimunculkan ke publik.
"Kelengkapan administrasi pendaftaran ke KPU sedang disiapkan, termasuk rumusan visi misi capres," ujar anggota tim 8 Koalisi Perubahan, Sudirman Said, dilansir dari Tribunnews.com, Senin (7/8/2023).
Selain itu, pihaknya juga mulai membahas pembentukan struktur tim pemenangan nasional untuk Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Baca juga: Tak Ada Sosok Perempuan, Tiga Besar Tokoh yang Paling Ideal Jadi Cawapres Anies Baswedan Versi LSN
Pembahasan pembentukan tim pemenangan itu dilakukan atas perintah atau permintaan dari Anies Baswedan selaku bakal capres.
"Sesuai arahan Pak Anies, tim 8 sedang terus mempersiapkan segala sesuatunya untuk langkah-langkah pemenangan," kata Sudirman Said.
Nantinya kata dia, tim 8 bakal mengundang beberapa wakil dari partai politik (parpol) baik dari dalam koalisi maupun bukan, serta elemen masyarakat.
Baca juga: Soal Cawapres, Anies Baswedan Ngaku Dapat Ilham di Mekkah Saat Ibadah Haji, Siapa Orangnya?
Hal itu guna menyatukan dukungan dalam memenangkan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
"Pada waktunya tim 8 akan diperluas dengan mengundang lebih banyak wakil-wakil dari partai, dan tokoh-tokoh masyarakat non partai yang bersedia berjuang bersama," ujar dia.
Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres Pemilu 2024
Pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 dibuka selama 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Menyadur Kompas.com, terdapat sejumlah syarat yang harus dikantongi bakal capres-cawapres sebelum mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam kondisi tertentu, KPU bisa saja menolak pendaftaran bakal capres-cawapres.
Merujuk Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.
Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.
Lalu, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan:
1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kesepakatan tertulis antarpartai politik.
3. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan parpol koalisi.
4. Kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon.
5. Naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon.
6. Surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
7. Kelengkapan persyaratan bakd pasangan calon.
Namun demikian, KPU berhak menolak pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden dalam dua situasi.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) UU pemilu, yakni KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal:
1. Pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.
2. Pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.
Setelah partai politik mendaftarkan bakal capres-cawapres, KPU selanjutnya akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen persyaratan.
Apabila terdapat dokumen yang belum lengkap, bakal capres-cawapres diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan.
Namun, jika hasil verifikasi menyatakan bahwa bakal capres-cawapres yang didaftarkan tak memenuhi syarat, maka partai politik koalisi akan diminta untuk mengusulkan bakal calon pengganti.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap, KPU akan menetapkan pendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.
Berikutnya, tahapan pemilu dilanjutkan dengan masa kampanye yang akan berlangsung selama 75 hari, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024, akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia.
Tak hanya untuk memilih capres-cawapres, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca berita menarik lainnya klik TribunSumsel.com
Askolani Jasi Yakin Ganjar-Mahfud Bisa Menang di Banyuasin |
![]() |
---|
Partai NasDem Gelar Kampanye Akbar di BKB Palembang Besok, Dihadiri Surya Paloh dan Wali Band |
![]() |
---|
Jadwal Kampanye Capres - Cawapres Nomor Urut 3 di Sumsel, Ganjar di Palembang, Mahfud ke Banyuasin |
![]() |
---|
Menelaah Arah Demokrat Tak Merapat ke Ganjar Justru Gabung Koalisi Prabowo, Begini Analisa Pengamat |
![]() |
---|
Demokrat Gabung Koalisi Prabowo, SBY Siap Pasang Badan, Tawarkan AHY Jadi Cawapres? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.