Berita Pilpres 2024

Kubu Anies Baswedan Mulai Siapkan Berkas Pendaftaran ke KPU, Struktur Tim Pemenangan Sedang Dibahas

Kubu Anies Baswedan mulai melakukan kelengkapan berkas untuk pendaftaran ke KPU. Pendaftaran dibuka mulai dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.

|
Editor: Rahmat Aizullah
Instagram @aniesbaswedan
Bakal capres 2024 Anies Baswedan: Tim 8 Koalisi Perubahan mulai menyiapkan berkas pendaftaran ke KPU, dan struktur tim pemenangan sedang dibahas 

Merujuk Pasal 221 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, calon presiden dan calon wakil presiden diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik (parpol) atau gabungan partai politik.

Sementara, Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, seseorang yang hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus memenuhi besaran ambang batas yang telah ditentukan.

Lalu, merujuk Pasal 229 ayat (1), ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan parpol ketika mendaftarkan bakal paslon ke KPU, yaitu wajib menyerahkan:

1. Surat pencalonan yang ditandatangani oleh ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik atau ketua umum atau nama lain dan sekretaris jenderal atau nama lain partai politik yang bergabung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Kesepakatan tertulis antarpartai politik.

3. Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan parpol koalisi.

4. Kesepakatan tertulis antara partai politik atau gabungan partai politik dan bakal pasangan calon.

5. Naskah visi, misi, dan program dari bakat pasangan calon.

6. Surat pernyataan dari bakal pasangan calon tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.

7. Kelengkapan persyaratan bakd pasangan calon.

Namun demikian, KPU berhak menolak pendaftaran paslon presiden dan wakil presiden dalam dua situasi.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 229 ayat (2) UU pemilu, yakni KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal:

1. Pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan dari seluruh partai politik peserta pemilu.

2. Pendaftaran satu pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved