Berita Empat Lawang

Polres Empat Lawang Setop Sementara Pelayanan Buat SIM, Termasuk Perpanjang Juga Tidak Bisa, Alasan

Polres Empat Lawang Setop Sementara Pelayanan Buat SIM, Termasuk Perpanjang Juga Belum Bisa, Alasan

Dok. Polres Empat Lawang
Satlantas Polres Empat Lawang umumkan saat ini berhentikan sementara layanan pengurusan SIM baik itu buat baru ataupun perpanjangan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Polres Empat Lawang menghentikan sementara pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga waktu yang belum ditentukan.

Penghentian sementara ini berlaku untuk pembuatan maupun perpanjangan SIM.

Kasat Lantas Polres Empat Lawang, AKP Desi Azhari mengatakan, pelayanan SIM dihentikan sementara karena adanya maintenance network dan server pada data center Korlantas Polri.

"Pemberitahuan mohon maaf disebabkan adanya maintenance network dan server di data center Korlantas saat ini Satpas SIM Polres Empat Lawang tidak dapat melakukan proses penerbitan SIM untuk sementara waktu," katanya, Minggu (6/8/2023).

Baca juga: Petahana HDMY Maju Pilgub Sumsel 2024, Pengamat Ungkap Peluang Kompetitor, Cara Menangkan Kontestasi

Kondisi ini membuat layanan di kantor Satpas (Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM (Surat Izin Mengemudi) yang terletak di samping Polsek Tebing Tiggi dihentikan sementara.

Lanjutnya, SIM yang habis masa berlaku pada saat proses maintenance dapat diperpanjang saat manti pelayanan kembali normal dengan mekanisme perpanjangan.

Adapun pemberhentian sementara layanan pengurusan SIM ini telah berlangsung sejak Jumat (4/8/2023) kemarin hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Iya masih belum bisa, tunggu maintenent selesai," imbuh Kasat Lantas.

Kondisi serupa juga terjadi di Polrestabes Palembang. 

Penghentian layanan pengurusan SIM di Polrestabes Palembang ini berlangsung sejak Jumat (4/8/2023) hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

Kapolrestabes, Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Emil Eka Putra mengatakan lantaran adanya gangguan server dan ada maintenance data center Korlantas Polri, Satpas (Pelayanan Satuan Penyelenggara Administrasi) SIM (Surat Izin Mengemudi) di Polrestabes Palembang dihentikan sementara.

"Untuk sementara waktu ini karena ada perbaikan data di Korlantas Polri dan adanya gangguan, pelayanan satpas SIM di Polrestabes, Palembang, dihentikan sementara," ungkap Emil, Sabtu (5/8/2023).

Emil juga mengatakan, untuk masyarakat yang masa berlaku SIM habis atau mati, dapat diperpanjangan saat pelayanan satpas SIM di Polrestabes, Palembang kembali normal nanti.

"Yang jelas kita memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Palembang, hal ini kami sampaikan karena kami baru mendapatkan informasi, hingga saat ini sedang ada perbaikan data center Korlantas Polri, " tutup Emil. (sripoku/andyka wijaya)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved