Berita Palembang

Warga Cluster Alexandria Jakabaring Keukeuh Masuk Kota Palembang, Beberkan Bukti Berikut

Warga Cluster Alexandria RT 068/019 Kelurahan 15 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang keukeuh tetap masuk Palembang menolak masuk Banyuasin.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Warga Cluster Alexandria Jakabaring keukeuh tetap masuk Palembang menolak masuk Banyuasin. Melalui kuasa hukumnya dari SHS Law Firm Advokat dan Konsultan Hukum diketuai Sofhuan Yusfiansyah mereka akan mengajukan hak uji materiil atau yudicial review, Sabtu (5/8/2023). 

Bahwa pengajuan permohonan keberatan atau uji materiil terhadap peraturan menteri dalam negeri No 134 tahun 2022 dengan tentang penetapan batas daerah kabupaten Banyuasin dan kota Palembang secara langsung kepada mahkamah Agung RI sesuai dengan rumusan pasal 2 ayat 1 huruf a dan pasal 2 ayat 2 Perma nomor 01/2011 dengan alasan dan keberatan karena beberapa pasal dan ketentuan dalam Permendagri tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi antara lain Undang-undang nomor 6 tahun 2022 tentang pembentukan kabupaten Banyuasin. Kemudian umUndang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan undang-undang nomor 12 tahun 2011.

Kemudian Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 1988 tentang perubahan batas wilayah kabupaten daerah tingkat 2 Palembang dan kabupaten daerah tingkat 2 Musi Banyuasin dan kabupaten daerah tingkat 2 Ogan Komering Ilir.

Kemudian Peraturan Menteri dalam negeri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah. kemudian peraturan menteri dalam negeri nomor 141 tahun 2017 tentang penegasan batas wilayah dan peraturan menteri dalam negeri nomor 31 tahun 2021 tentang batas daerah kota Palembang dan kabupaten Ogan Ilir.

Lebih jauh Sofhuan mengatakan, terkait dengan langkah hukum dan hak konstitusi pihaknya dalam hal ini memperjuangkan hak konstitusi warga Palembang kebetulan saja diwakili oleh Cluster Alexandria.

Mereka juga membuka ruang kepada DPRD yang sudah disampaikan dan DPRD Palembang akan maju sebagai pihak yang juga akan mengajukan judisial review.

"Kami siap menjadi tim hukumnya dan juga daerah lain atau warga masyarakat lain yang mau bergabung juga bisa. Artinya kami membuka ruang sebesar-besarnya untuk melakukan gugatan lagi terhadap uji material ini. Sehingga dalam bahasanya Mahkamah Agung akan menilai bahwa ternyata ada fakta banyak pihak yang dirugikan. Sehingga hasilnya kita berharap Permendagri ini untuk dibatalkan dan direvisi tentunya dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat aspirasi masyarakat Palembang," katanya.

"Untuk uji materiil kita sudah kita menyampaikan surat audiensi kita kepada bapak DPRD kota Palembang. Dan kita berharap Pemkot Palembang juga mengajukan uji materiil Permendagri nomor 134 tahun 2022 ini," tutupnya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved