Kisah Kevin dan Mariana

Tante Mariana Terancam Dipolisikan, Perkara Nikahi Kevin ABG 16 Tahun, Ketua LPA Ngotot : Ini Pidana

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R.Hoesnan bereaksi keras soal pernikahan Mariana dan Kevin yang tengah viral.Dalam wawancara

Editor: Moch Krisna
Facebook/Bang Bun
Mariana wanita 41 tahun menikah dengan anak dari temannya sendiri berusia 16 tahun bernama Muhammad Kelvin Tay alias Kevin. 

"Informasi yang didapat mereka pernikahan secara siri. Yang kita dapat anak ini putus sekolah," ucap Hoesnan.

Lisa Sedih Tau Anaknya Kevin Pisah Ranjang Dengan Mariana Menantunya
Lisa Sedih Tau Anaknya Kevin Pisah Ranjang Dengan Mariana Menantunya (Youtube TVOnes/Tribunbogor)

Mariana Ketar-Ketir

Terancam dipolisikan oleh LPA, Mariana ketar-ketir.

Wanita asli Sambas itu tampak berperilaku berbeda di media sosial.

Biasa aktif membuat status dan unggahan, kali ini Mariana justru menghapus semua unggahannya di media sosial.

Bahkan foto-foto pernikahannya dengan Kevin dilenyapkan Mariana.

Hal itu dilakukan Mariana pada hari ini, Jumat (4/8/2023).

Sebelumnya, Mariana sempat curhat soal kesedihannya usai viral.

Setelah kisahnya jadi sorotan satu Indonesia, Mariana harus menerima nasib pilu.

Bahwa dirinya terpaksa pisah ranjang dengan Kevin karena pernikahannya ditegur KPAI dan pemerintah setempat.

Mariana disarankan untuk tidur terpisah dengan Kevin selama dua tahun.

"Sampai sekarang menikah kami harus dipisahkan, pisah ranjang dulu sampai dia (Kevin cukup umur). Saya sangat sedih," kata Mariana dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan TV One News.

Terancam Pidana Berat

Perasaan sedih sekaligus cemas yang dirasakan Mariana nyatanya beralasan.

Bakal dipolisikan, Mariana ternyata terancam pidana berat karena menikahi anak di bawah umur.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang disahkan pada 12 April 2022 lalu.

Tertera dalam Pasal 10, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp200 juta.

(*)

 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved