Berita Palembang

Jadi Pemetik Motor, Residivis Kembali Ditangkap Kasus Curanmor di Palembang, Rekannya Kabur

Jadi pemetik motor, residivis kembali ditangkap kasus curanmor di Palembang. Sedangkan rekannya kabur dan saat ini buron masuk DPO.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ANDYKA WIJAYA
Jadi pemetik motor, residivis kembali ditangkap kasus curanmor di Palembang. Sedangkan rekannya kabur dan saat ini buron masuk DPO, Kamis (3/8/2023). Pelaku diamankan di Polsek SU II Palembang. 

TRIBUNSUMSEL, PALEMBANG - Jadi pemetik motor, residivis kembali ditangkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Palembang.

Pelaku bernama M Mahar (40) warga Seberang Ulu II Palembang ini diringkus Buser Polsek SU II, Palembang.

Sedangkan rekannya kabur dan saat ini buron masuk daftar pencarian orang (DPO).

Informasi yang dihimpun, tersangka terakhir beraksi di kawasan Jalan A Yani Kelurahan 16 Ulu Kecamatan SU Ii, Palembang, tepatnya di Klinik Bersalin, Palembang pada 12 April 2021, sekitar pukul 14.20.

Aksi pencurian motor ini berawal saat korban yakni Ivanali berada di tempat kejadian perkara (TKP)). Lalu memarkirkan motornya dengan posisi stang terkunci.

Melihat kondisi di lokasi yang sepi, saat itu pelaku pun tanpa berpikir panjang langsung melakukan aksinya dan berhasil mencuri motor korban.

Baca juga: Rencana Pakde Slamet Selepas Masa Jabatan Wabup Banyuasin Berakhir 18 September, Fokus Hal Berikut

Sementara, Kapolsek SU II, Palembang Kompol Bayu Arya Sakti dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan telah menangkap spesialis pelaku curanmor yakni Mahar, atas laporan korban.

"Begitu ada laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan mendalam terkait aksinya curanmor, setelah keberadaan pelaku berhasil diendus, saat itulah pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya," ungkap Bayu, sambil mengatakan pelaku berhasil ditangkap pada, Rabu, (2/8/2023), sore.

Untuk modusnya, lanjut Bayu, jadi sebelum beraksi pelaku ini mengawasi lokasi di TKP terlebih dahulu. Kemudian melihat kondisi TKP sepi, saat itulah dengan mengunakan kunci leter T, pelaku merusak kunci motor korban.

"Pelaku merusak kunci stang motor korban dengan mengunakan kunci T, setelah berhasil motor korban pun langsung dibawa kabur," katanya.

Lebih jauh Bayu mengatakan, saat beraksi pelaku ini tidak seorang diri, melainkan saat beraksi bersama rekannya yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Masih ada satu temannya yang berstatus DPO dan masih kita buru. Diketahui pelaku juga pernah dijerat kasus yang sama," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku Mahar saat diperiksa petugas yang bisa menundukan kepalanya karena malu dan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian motor milik korban, " motor korban sudah kami jual pak, uang pun sudah habis untuk mencukupi kebutuhan sehari - hari," katanya. (sripoku/andyka wijaya)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Silakan gabung di Grup WA TribunSumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved