Ibu Bunuh Anak Kandung di PALI

FAKTA Wanita ODGJ Bunuh Anak Kandung di PALI, 7 Tahun Ngomong Ngawur, Berobat Tak Kunjung Sembuh

FAKTA Wanita ODGJ Bunuh Anak Kandung di PALI, 7 Tahun Ngomong Ngawur, Berobat Tak Kunjung Sembuh

Dok. Polisi
Warga memadati rumah wanita ODGJ bunuh anak kandung di Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, Sumsel, Rabu (2/8/2023) 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Seorang wanita yang masuk kategori Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabipaten PALI, Sumsel membunuh anak kandungnya sendiri, Rabu (02/08/2023) Sekira Pukul 17.50 WIB. 

Tepatnya kasus ibu bunuh anak kandung ini terjadi di Dusun III Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Bocah berinisial PN (7) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD tewas di tangan ibu kandungnya sendiri, Yeni Atika (35).

Dari informasi salah satu kerabat, pelaku sudah 7 tahun mengalami gangguan jiwa dan selama itu juga dia sudah tidak nyambung saat diajak berbicara. 

Baca juga: Harta Kekayaan Iptu Vico Fariul Fajar, Kapolsek Babat Toman yang Dicopot, ada Mobil Toyota Fortuner

Pihak keluarga juga sudah mengajak pelaku berobat kemana-mana, tapi tak kunjung sembuh.

Kerabat itu juga menyebut, pelaku sudah pisah ranjang dengan suami tapi belum bercerai dan suaminya masih memberikan nafkah kepada pelaku dan anak-anaknya.

Pelaku memiliki 3 orang anak yang masi duduk, anak nya pertama kelas 2 SM, kedua kelas 5 SD, dan anaknya yang ketiga Paku Nia (7) yang menjadi korban pembunuhan duduk di kelas 1 SD.

Pihak keluarga juga telah memaklumi atas kondisi kejiwaan pelaku, karena ketika di ajak bicara omongannya sudah ngawur.

Sampai saat ini pihak keluarga tidak ada yang bersedia dimintai keterangan.

Korban Ditemukan Tengkurap

Sebelumnya, jenazah korban pertama kali ditemukan oleh Menri (42) pamannya yang juga kakak pelaku dalam keadaan tidak bernyawa di dalam rumahnya dengan posisi tengkurap.

Yeni Atika (35) ibu ODGJ di PALI membunuh putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun, Rabu (2/8/2023)
Yeni Atika (35) ibu ODGJ di PALI membunuh putri kandungnya yang masih berusia 7 tahun, Rabu (2/8/2023) (Dok. Polisi)

Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin melalui Polsek Penukal Abab IPTU Arzuan mengatakan, korban merupakan anak kandung dari pelaku dan tinggal se rumah.

"Pelaku merupakan Ibu kandung korban dan Pelaku mengalami gangguan jiwa dan pelaku pernah dirawat di Rumah Sakit Jiwa Palembang," ujarnya Kamis (3/8/2023).

Kronologi Jenazah korban ditemukan, pada saat Menri (saksi) pulang dari mengambil makanan sapi menjelang Maghrib dan melihat pintu toko tempat korban tinggal bersama ibunya terbuka.

Kemudian Menri masuk kedalam rumah dan melihat korban terbaring posisi tengkurap.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved