ASN Kemenkumham Maling Motor
Viral ASN Kemenkumham Maling Motor Pakai Sarung, Akui Terpaksa Demi Dapat Uang Pengobatan Orangtua
Kisah dari seorang ASN Kemenkumham maling motor pakai sarung lantaran terpaksa demi dapatkan uang pengobatan orangtuanya viral di media sosial..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Namun akhirnya Yusuf ditangkap polisi pada 24 Juli 2023 silam setelah lima kali menjalankan aksinya.
Sementara itu Yusuf mengaku bahwa dirinya hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol dalam setiap kali beraksi.
"Dia selama lima kali beraksi hanya mengincar motor yang kuncinya masih mencantol atau melekat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Gidion menuturkan, tersangka diduga sengaja mengincar motor yang kuncinya masih mencantol untuk semakin menaikkan harga jual dari masing-masing hasil curian.
"Jadi lima kendaraan itu masih dikumpulkan, belum dijual. Kenapa diambilnya yang kunci melekat, supaya ketika dijual harganya lebih tinggi," kata Gidion.
Baca juga: Reaksi Ibu Bayi di Lubuk Linggau Anak Diambil Dinsos, Betah Diurus Pratiwi Noviyanthi: Terpenuhi
Tak hanya itu saja, Yusuf memiliki ciri khas sendiri saat menjalankan aksinya.
Ia diketahui selalu mengenakan sarung ketika mencuri motor.
Bahkan hal tersebut sempat terekam CCTV dalam aksi Yusuf di Jalan Pedongkelan Raya, Cilincing, Jakarta Utara, pada 21 Juli lalu.
Dalam rekaman video itu, Yusuf terlihat mengenakan kaus hitam dan sarung ketika menggasak motor milik pedagang kue pancong.
Penangkapan terhadap Yusuf pun didasari video viral di media sosial yang merekam aksinya.
Dalam aksinya yang lain, Yusuf juga dilihat warga mengenakan sarung ketika hendak mencuri motor di Asrama Brimob Cilincing.
"Pencurian motor ini yang sempat viral. Salah satunya yang korbannya tukang kue pancong," ucap Gidion.

Diduga, alasan Yusuf selalu mengenakan sarung dalam setiap kali aksinya adalah untuk mengelabuhi warga di sekitar TKP incarannya.
"Sarung ini memang sudah melekat dan bisa saja digunakan untuk penggunaan lainnya untuk melakukan kegiatan. Namun, penggunaan sarung itu sebagai salah satu bentuk untuk menutupi identitas," ungkap Gidion.
Atas perbuatannya, Yusuf si ASN Kemenkumham pencuri motor dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dirinya sudah dipecat dari kedinasannya dan kini terancam 5 tahun penjara.
Baca juga berita lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.