ASN Kemenkumham Maling Motor

Viral ASN Kemenkumham Maling Motor Pakai Sarung, Akui Terpaksa Demi Dapat Uang Pengobatan Orangtua

Kisah dari seorang ASN Kemenkumham maling motor pakai sarung lantaran terpaksa demi dapatkan uang pengobatan orangtuanya viral di media sosial..

Tribun Jakarta
Viral ASN Kemenkumham Maling Motor Pakai Sarung, Akui Terpaksa Demi Dapatkan Uang Pengobatan Orangtua 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Kisah dari seorang ASN Kemenkumham maling motor pakai sarung lantaran terpaksa demi dapatkan uang pengobatan orangtuanya viral di media sosial.

Baca juga: Pratiwi Noviyanthi Bongkar Sosok di Dinsos Bawa Anak Asuh, Sebut Hanya Dampingi Polisi Berkunjung

Hingga akhirnya kini sosok ASN Kemenkumham bernama Yusuf Edi Prasetyo (44) berujung masuk penjara dan meninggalkan perkerjaannya akibat perbuatan maling motor.

Diketahui jika ternyata ASN Kemenkumham di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Jakarta Utara itu sendiri telah melakukan aksi pencurian sepeda motor yang kelima namun akhirnya terbongkar oleh polisi.

Yusuf Edi Prasetyo (44), ASN Kemenkumham tersangka pencurian, sempat menitipkan motor curiannya di lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara.
Yusuf Edi Prasetyo (44), ASN Kemenkumham tersangka pencurian, sempat menitipkan motor curiannya di lingkungan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Utara. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Saat ditanyai alasan maling motor, Yusuf menyebut dirinya terpaksa melakukan hal tersebut karena dirinya membutuhkan uang tambahan untuk mengobati orang tuanya di Kediri, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, Yusuf kini harus mengenakan baju tahanan Polsek Cilincing warna oranye hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan di hadapan kamera wartawan dalam jumpa persi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (1/8/2023).

Ia tak berani menatap belasan kamera awak media yang terus membidiknya seiring penjelasan kasus yang disampaikan polisi.

Pria yang rambutnya dipenuhi uban dengan tubuh kurus itu hanya terdiam sampai akhirnya diberikan kesempatan mengakui perbuatannya.

Baca juga: Pekerjaan Pratiwi Noviyanthi Anak Asuh Diambil Dinsos, Mantan Pramugari Jadi Konten Kreator Youtube

Baca juga: Kronologi Pengemudi Mercy Tabrak Pak Ogah hingga Tewas di Ringroad Barat, Hindari Truk Putar Balik

Kepada polisi, Yusuf mengaku memiliki niat menjual lima motor yang telah dicurinya dari sekitaran Cilincing.

Jika nanti lima motor curian itu telah terjual, uangnya akan dipakai untuk mengobati orangtua yang sakit-sakitan.

"Uang (hasil pencurian motor) niatnya untuk orangtua sakit," kata Yusuf dilansir dari TribunJakarta.com, Rabu (2/8/2023).

"Saya PNS (ASN), Pak, Kementerian Hukum dan HAM. Kerjanya di Rupbasan (Jakarta Utara)," katanya.

Kondisi orangtua Yusuf yang sakit-sakitan ini dibenarkan Kepala Rupbasan Kelas I Jakarta Utara Suprayitno.

Suprayitno mengatakan, orangtua tersangka berada di Jawa Timur.

"Ya, orang tuanya di kampung lagi sakit. Betul. Orang tua pak Yusuf berada di Magetan, Jawa Timur," ucap Suprayitno saat dikonfirmasi.

Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali di Cilincing Jakarta Utara, sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu korbannya adalah pedagang kue pancong, Supriyanto (44), di Cilincing yang videonya viral di media sosial.
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Yusuf Edi Prasetyo (44), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pencurian sepeda motor, pelaku sudah beraksi lima kali di Cilincing Jakarta Utara, sebelum akhirnya tertangkap. Salah satu korbannya adalah pedagang kue pancong, Supriyanto (44), di Cilincing yang videonya viral di media sosial. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved