Panji Gumilang Jadi Tersangka

Alasan Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perintahkan Ditahan

Alasan Polisi akhirnya tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.Keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi men

Editor: Moch Krisna
Tribunnnews/Kolase
Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Jadi Tersangka 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Alasan Polisi akhirnya tetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Keputusan penetapan tersangka dilakukan setelah Polisi menggelar penyelidikan dan gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani selaku Dirtipidum Mabes Polri dilansir dari Tribunnews.com, selasa (1/8/2023).

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.

Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Melainkan Panji Gumilang masih fokus pemulihan kondisi kesehatannya.

"Oh bukan (takut tersangka), sudah disampaikan hari ini beliau tidak hadir karena dalam penyembuhan, arahan dokter masih harus istirahat penuh," kata Ali di Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Hingga pihak kuasa hukum meminta jadwal pemeriksaannya diundur hari ini.

Sebelumya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara, Senin (3/7/2023) malam.

Berdasarkan hasil gelar perkara, selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Kasus Panji Gumilang tersut diusut setelah polisi menerima dua laporan.

Laporan pertama dibuat Forum Advokat Pembela Pancasila tersebut teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.

Lalu, laporan kedua datang dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center Ken Setiawan.

Profil Panji Gumilang

Panji Gumilang memiliki nama lengkap Rasyidi Panji Gumilang.

Pria yang kerap disapa Panji Gumilang ini, lahir di Gresik, 30 Juli 1946.

 Panji Gumilang merupakan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun yang berlokasi di Indramayu.

Dikutip dari situs resmi Al Zaytun, Al Zaytun dibangun oleh bangsa Indonesia yang bergabung dalam sebuah yayasan pada tanggal 01 Juni 1993 bertepatan dengan 10 Dzu al-Hijjah 1413 H yaitu Yayasan Pesantren Indonesia (YPI).

Al‐Zaytun merupakan milik umat Islam bangsa Indonesia dan umat bangsa lain di dunia, timbul dari umat, oleh umat, dan diperuntukkan bagi umat.

Di mana pembangunan Al-Zaytun dimulai pada 13 Agustus 1996.

Adapun pembukaan awal pembelajaran dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 1999.

Lantas, peresmian secara umum dilakukan pada 27 Agustus oleh Presidan RI ketiga, B.J. Habibie.

Lulusan Ponpes Gontor

Sebelumnya, Panji Gumilang merupakan lulusan Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor angkatan 1966.

Panji pun melanjutkan pendidikan di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Ia mengambil jurusan Jurusan Sastra dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.

Pada tahun 2004, Panji mendapat gelar Doktor Honoris Causa bidang Management, Education and Human Resources oleh International Management Centres Association (IMCA), dilansir TribunewsWiki.com.

Terjerat Sejumlah Kasus

Panji Gumilang kerap membuat kontrovesi tentang kebijakan di Ponpes Al Zaytun.

Dikutip dari Warta Kota, Panji bahkan pernah didemo masyarakat karena dinilai menyebarkan ajaran menyimpang dari syariat Islam.

Di antaranya mengganti salam umat muslim menjadi salam Yahudi.

Selanjutnya, menyebut Al Quran hanya merupakan karangan Nabi Muhammad.

Hingga Panji dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus penistaan agama.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved