Panji Gumilang Jadi Tersangka
Perjalanan Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tersangka Dugaan Penistaan Agama
Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), K
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Mengulas perjalanan kasus Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian, Selasa (1/8/2023).
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG menjadi tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Dugaan ajaran sesat
Nama Panji pertama kali menjadi sorotan ketika Ponpes Al Zaytun yang dipimpinnnya didemo massa yang tergabung dalam Forum Indramayu Menggugat (FIM), Kamis (15/6/2023).
Mereka menuntut agar dugaan aliran sesat di Ponpes Al Zaytun diusut. Aksi massa tersebut berdampak besar.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah turut menyoroti apa yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat sampai-sampai membentuk tim investigasi. Tim investigasi diisi oleh unsur pendidik, aparat hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Selain itu, tim investigasi ini bekerja dengan dua arah, yakni wawancara langsung dengan yang bersangkutan dan penggalian data di lapangan.
Emil, sapaan Ridwan Kamil menyebut pembentukan tim investigasi ini merupakan langkah pemerintah merespons keresahan masyarakat.
"Kami merespons keresahan masyarakat, dengan data yang lengkap, sehingga dibutuhkan kelengkapan data dan fakta," ujar Emil di Depok, Selasa (20/6/2023).
Selain pemerintah daerah, MUI Pusat juga turut melakukan investigasi terhadap polemik Ponpes Al Zaytun. Dilaporkan ke polisi Forum Pembela Pancasila (FAPP) melaporkan Panji Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Pelaporan ini terkait dugaan penistaan agama Islam. Ketua Umum (Ketum) DPP FAPP Ihsan Tanjung menduga Panji telah menistakan agama Islam karena memberikan ajaran yang diduga menyimpang di Ponpes Al Zaytun. Panji disangka dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Perbuatan yang pada pokonya bersifat permusuhan, penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia," ujar Ihsan.
Sementara itu, Polri berjanji akan mengusut laporan terhadap Panji dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad.
Panji Gumilang Jadi Tersangka
Panji Gumilang tersangka
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Panji Gumilang
Perjalanan Kasus Panji Gumilang
Kronologi Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama, Polri Minta Pendapat 17 Ahli |
![]() |
---|
Nasib Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Tersangka Penistaan Agama, Dijerat Pasal Berlapis |
![]() |
---|
Profil Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun Ditetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama |
![]() |
---|
Alasan Polisi Akhirnya Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama, Perintahkan Ditahan |
![]() |
---|
Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ditangkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.