Panji Gumilang Jadi Tersangka

Panji Gumilang Resmi Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Ditangkap

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, Selasa malam (1/8/2023) mengatakan penetapan tersangka pada Panji Gumilang d

Editor: Moch Krisna
(Tribunnews/JEPRIMA)
Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Panji Gumilang tiba pukul 13.22 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai terlapor kasus dugaan penodaan agama. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Panji Gumilang resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penistaan agama.

Penetapan pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun dilakukan penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus Bareksrim Polri

Hal tersebut disampaikan oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani, Selasa malam (1/8/2023) mengatakan penetapan tersangka pada Panji Gumilang dilakukan setelah polisi menggelar gelar perkara.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Brigjen Djuhandani

Penyidik kemudian langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang seusai ditetapkan sebagai tersangka.

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," ujar Djuhandani.

Penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli dalam kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang ini.

Panji Gumilang dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebelumnya, Panji Gumilang, mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023) siang untuk pemeriksaan.

Ia diperiksa selama kurang lebih hampir enam jam lamanya.

Sebagaimana diketahui, ini adalah kali kedua Panji Gumilang mendatangi Bareskrim.

Sebelumnya, ia telah hadir dalam pemeriksaan pada Senin (3/7/2023).

Panji lalu diminta untuk hadir lagi ke Bareskrim pada Kamis (27/7/2023) pekan lalu.

Namun, ia berhalangan hadir karena sakit.

Pengacara Panji, Ali Syaifudin, menyebut ketidakhadiran kliennya dalam pemeriksaan kasus dugaan penistaan agama bukan karena takut ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved