Berita Muara Enim

Ibu Korban Histeris, Pembunuhan Anak SMA di Muara Enim, Pelaku Bawah Umur Divonis 10 Tahun Penjara

YP (38) memekik histeris pada sidang pembunuhan anak SMA di Muara Enim. YP ibu korban tidak terima pelaku dihukum 10 tahun.

Editor: Vanda Rosetiati
SRIPO/ARDANI ZUHRI
Sidang putusan pembunuhan anak SMA di Muara Enim, Senin (31/7/2203). YP ibu korban tidak terima pelaku dihukum 10 tahun penjara 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - YP (38) memekik histeris sesaat setelah hakim membacakan putusan pada sidang pembunuhan anak SMA di Muara Enim yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Senin (31/7/2023).

Dia YP ibu korban tidak terima pelaku pembunuhan anaknya divonis 10 tahun penjara, hukuman maksimal yang diterima karena pelaku masih bawah umur.

Sidang pelaku pembunuhan pelajar HHS (16) warga Rumah Tumbuh, Muara Enim yang dilakukan oleh RA (17) warga Jln. Pramuka III, Lorong PGRI, Kelurahan Pasar III, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, nyaris ricuh.

Sejumlah anggota TNI berseragam terlihat mengamankan jalannya sidang.

Keluarga korban tidak terima jika terdakwa hanya dihukum 10 tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra SH dengan hakim anggota Titin Ayu Wulandari SH dan Dewi Yanti SH. Sedangkan pengacara terdakwa dari Posbakum, Agus Maruli SH.

Baca juga: Kebakaran di Desa Karang Anyar Empat Lawang, 4 Rumah Warga Terdampak, Kerugian Rp 400 Juta

Sementara itu, pada persidangan putusan terlihat sangat ramai dari keluarga terdakwa dan Korban dan selama persidangan dikawal cukup ketat oleh personil TNI terutama dipintu keluar masuk ruang sidang.

Usai mendengar putusan 10 tahun penjara yang merupakan hukuman maksimal pelaku pembunuhan anak-anak, keluarga korban langsung tidak terima dan nyaris terjadi kericuhan antara keluarga terdakwa dan korban.

Namun untung terdakwa dan keluarga terdakwa cepat diamankan oleh petugas TNI, Pengadilan dan Kejaksaan sebelum menjadi bulan-bulanan massa.

"Saya tidak terima dengan putusan hanya 10 tahun penjara, enak saja anak saya mati dibunuh secara sadis dan keji," pekik Ibu kandung korban YP (38) didampingi keluarga besarnya usai mendengar putusan 10 tahun penjara.

Menurut YP, bahwa di dalam persidangan banyak kejanggalan dari kesaksian terdakwa dan para saksi yang dihadirkan.

Tetapi mengapa penyidikan dari Kepolisian tidak didalami sebab bisa saja ada motif lainnya.

"Kami merasa selama mengikuti perkembangan persidangan seperti di halang-halangi dan aksesnya dibatasi," katanya.

Kemudian, dirinya juga mempertanyakan mengapa seluruh chatingan dalam WA bahkan status korban semuanya telah dihapus, padahal dari chatingan maupun data yang didalam HP tersebut bisa dijadikan barang bukti, sebab sesudah kejadian anaknya sempat membuka hp adiknya dan melihat sebagian isi chatingan maupun status adiknya. Inilah menambah kecurigaan kami seperti ada upaya penghilangan bukti-bukti dilapangan.

"Tolong kasus ini diungkap yang sebenar-benarnya, mengapa seluruh chatingan anak saya dihapus, ini ada apa," berangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved